SOLOPOS.COM - Petugas melayani penyetoran pajak tahunan kendaraan di salah satu pos Kantor Samsat UPPD Wonogiri, Selasa (20/6/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Kantor UPPD atau Samsat Wonogiri tidak akan memberikan sanksi denda bagi yang membayar pajak kendaraan pada 3 Juli meski terlambat.

Solopos.com, WONOGIRI — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Wonogiri akan libur Lebaran pada 23 Juni-2 Juli mendatang. Walau demikian wajib pajak (WP) tak perlu khawatir karena pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa libur itu dapat membayar pajak pada 3 Juli dan tidak akan terkena denda keterlambatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kebijakan itu sesuai hasil rapat koordinasi tingkat Jawa Tengah merujuk pada Surat Gubernur No. 800/19852 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017, koordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah, dan Surat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng.

Meski ada kelonggaran dan tidak akan dikenai denda, WP disarankan memanfaatkan masa sebelum Samsat libur, Rabu-Kamis (21-22/6/2017) ini, untuk menyelesaikan urusan pajak kendaraan tersebut. Hal itu untuk menghindari antrean panjang pada 3 Juli mendatang.

Kepala Seksi Pajak dan Motor UPPD Wonogiri BPPD Jateng, Agus Riyadi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (20/6/2017), memperkirakan pada 3 Juli atau hari pertama kantor buka akan terjadi antrean panjang WP yang ingin memanfaatkan kebijakan bebas denda keterlambatan. WP yang tak terlayani pada masa libur sangat banyak mengingat hari liburnya panjang.

UPPD sudah menyiapkan beberapa langkah untuk memperlancar pelayanan. UPPD membuat kebijakan memperpanjang jam pelayanan dari pukul 07.00 WIB hingga seluruh WP terlayani meski sampai malam.

Kebijakan itu juga berlaku di tiga kantor pembantu lainnya, yakni Samsat Pembantu Purwantoro, Baturetno, dan Samsat Paten Eromoko. Untuk memastikan kebijakan itu berjalan UPPD sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Wonogiri, Bank Jateng Cabang Wonogiri, dan Jasa Raharja.

Sudah diputuskan bahwa operasional pelayanan berkenaan dengan pajak kendaraan di tiga tempat tersebut buka hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu UPPD akan mengoperasikan Samsat Siaga yang biasanya beroperasi di car free sunday (CFS) di kantor utama.

“Kami juga akan jemput bola di industri yang sudah bekerja sama dengan kami, yakni PT Liebra Permana [Selogiri], Pabrik Deltomed [Selogiri], dan PT Nesia PAN Pacific Clothing [Ngadirojo]. Jika diperlukan kami akan melayani di pabrik setempat,” kata Agus.

Dia meyakini pelayanan akan tetap berjalan baik meski WP yang mengantre sangat banyak. Terdapat pos hasil inovasi UPPD yang ditempatkan di dalam Kantor Samsat. Pos itu hanya melayani penyetoran pajak kendaraan tahunan secara online. Menurut Agus, pelayanannya bisa rampung hanya dalam waktu kurang dari lima menit.

Salah satu WP, Dwi Suyitno, mengaku belum tahu kebijakan tersebut. Meski tanpa mengetahuinya pemuda asal Nguntoronadi itu memilih mempercepat setor pajak pada Selasa itu walau jatuh tempo pembayaran pajak Honda Beat miliknya pada 24 Juni mendatang. Hal itu supaya dia tak kepikiran soal pajak sepeda motor saat Lebaran nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya