SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perpajakan Solo, BPPKAD memasang tapping box di hotel dan restoran.

Solopos.com, SOLO — Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo pada 2018 mendatang bakal memasang peranti terminal monitoring device (TMD) yang berfungsi untuk merekam data transaksi pajak pada perangkat komputer milik 100 hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan di Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPPKAD Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengatakan BPPKAD pada 2017 ini baru memasang 50 peranti TMD atau bisa disebut juga tapping box di 50 hotel, restoran, dan tempat hiburan di Solo. Dia menyadari penyediaan tapping box tersebut masih kurang mengingat jumlah hotel di Solo kini mencapai angka 290 unit dan restoran 872 unit.

BPPKAD bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Solo akan menyediakan peranti tapping box secara bertahap untuk dipasang di semua hotel, restoran, dan tempat hiburan termasuk wajib pajak.

“Tahun depan kami akan coba pasang 100 tapping box. Mana saja yang akan dipasang alat ini, kami umumkan tahun depan,” kata Yosca Herman Soedrajat saat berbincang dengan  di sela-sela menghadiri acara yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Solo di Hotel Megaland, Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo, Kamis (16/11/2017).

Dia menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun masyarakat umum bisa melihat besaran pendapatan pajak yang diterima hotel, restoran, dan tempat hiburan dari konsumen ketika perangkat komputer mereka telah dipasang peranti tapping box. Hal tersebut bisa terjadi karena rekaman data transaksi dapat dilihat secara real time melalui laman http://onlinepajak.surakarta.go.id.

Dia menuturkan menjelang jatuh tempo, rekaman data transaksi kemudian direkonsiliasi menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

“Pada akhir bulan, akan muncul SPTPD yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ke kas daerah. Nilai uang yang dibayarkan wajib pajak harus sesuai dengan keterangan yang tertera dalam SPTPD tersebut,” jelas Yosca.

Yosca menceritakan selama ini penghitungan pajak daerah yang harus dibayarkan pemlik hotel, restoran, kafe, maupun tempat hiburan hanya mengandalkan pengakuan pemilik usaha masing-masing. BPPKAD meminta para pengusaha mengisi sejumlah formulir yang salah satunya terkait besaran omzet yang mereka terima.

Setelah mendapatkan kembali formulir, petugas BPPKAD kemudian melakukan pemeriksaan di tempat usaha. Baru setelah itu petugas BPPKAD menetapan nilai pembayaran pajak sesuai bersaran omzet.

“Cara penghitungan pajak secara konvensional kan memiliki celah lebar untuk dimanipulasi. Bukan menuduh, tapi permainan bisa dengan mudah dilakukan ketika penghitunga pajak masih menggunakan cara konvensional. Adanya tapping box ini saya rasa bisa mempersempit celah-celah penyimpangan pajak,” ujar Yosca Herman Soedrajat.

Dia yakin pemasangan peranti tapping box dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo dari sektor pajak. Peranti tapping box akan menghitung secara valid pendapatan pajak yang masuk atau diperoleh pengelola hotel, restoran, dan tempat hiburan dari konsumen.

Selain itu, kata dia, Pemkot Solo tengah mengembangkan layanan pembayaran pajak secara online (e-Pajak). Dengan begitu, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi malas membayar pajak karena bisa dilakukan di mana saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya