SOLOPOS.COM - Suasana kawasan rumah yang digunakan untuk indekos di Sumber, Banjarsari, Solo. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

DPRD Solo sedang menggodok perubahan Perda tentang Pajak Daerah yang mencakup sejumlah perubahan.

Solopos.com, SOLO — Tarif sejumlah pajak daerah Kota Solo akan berubah menyesuaikan aturan baru tentang pajak tersebut. DPRD Solo saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2011 tentang Pajak Daerah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perubahan akan terjadi pada pajak hiburan, hotel, dan sarang burung walet. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah, Ginda Ferachtriawan, mengatakan Raperda ini lebih tepatnya merupakan regulasi baru dan bukan mengubah yang lama.

Hal ini lantaran kemungkinan besar ada revisi sekitar 50% mengenai pajak daerah. “Ada banyak perubahan dalam raperda pajak daerah ini. Beberapa di antaranya menyesuaikan dengan aturan di atasnya, tapi ada pula yang dihapus,” paparnya kepada Solopos.com, Jumat (10/11/2017).

Sebagai contoh pada Perda No. 4/2011, Pasal 4 menyebut objek pajak hotel mencakup pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olahraga, dan hiburan.

Sedangkan yang tidak termasuk objek pajak hotel adalah jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah; jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Sementara pada raperda yang tengah dibahas objek pajak hotel terdapat perubahan. Dalam hal ini rumah indekos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 kamar dengan pembayaran masuk objek pajak hotel. ((Baca: Penyerapan Pajak Indekos Belum Maksimal)

“Pada pajak restoran, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajaknya berubah. Hal ini lantaran adanya kecenderungan pemilik restoran meminimalkan omzet agar tak terkena beban membayar pajak. Maka dari itu, ini mesti diubah ketentuannya,” imbuhnya.

Begitu pula dengan pajak hiburan. Ada rencana untuk mengenolkan atau menghapus pajak untuk hiburan tradisional. Sebelumnya pada Perda lama pada Pasal 19 (c) disebutkan pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana tradisional kena pajak 5%.

Di sisi lain, pajak golf yang masuk kategori hiburan juga direncanakan dihapus dari yang sebelumnya ditetapkan 30%. Pada naskah akademik (NA) golf ini sudah dihilangkan terkait adanya protes soal tingginya pajak golf di kota lain serta persoalan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Sementara pajak sarang burung walet juga akan dicabut lantaran pemasukannya yang tak maksimal. Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Rudyatmo, dalam nota penjelasannya menyebutkan perubahan Perda ini menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

“Maka dari itu, perlu ada penyesuaian beberapa tarif pajak daerah. Dengan diberlakukannya peraturan daerah tentang pajak daerah ini diharapkan kemampuan daerah dalam perpajakan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya