SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi bangunan (angfa.blogspot.com)

Pemkot Solo akan mengadakan pemutihan PBB untuk menertibkan sekaligus mengantisipasi tingginya potensi tunggakan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana melakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini untuk menertibkan wajib pajak di mana potensi tunggakannya cukup besar mencapai Rp30 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedrajat, menyampaikan Pemkot bakal melakukan beberapa upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah, di antaranya adalah elektronifikasi pajak, pemutihan, dan pemasangan tapping box atau terminal monitor device (TMD).

Pemutihan hanya berlaku untuk PBB yang selama ini potensinya dinilai masih cukup banyak. “Pemutihan ini lebih untuk meningkatkan kesadaran dan penertiban pendataan supaya lebih valid. Potensi tunggakan PBB sejak diserahkan dari KPP Pratama ke Pemkot Solo mencapai Rp20 miliar-Rp30 miliar,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Kamis (2/11/2017).

Pemutihan tersebut menurut rencana dilakukan tahun depan untuk semua wajib pajak (WP) untuk 2012 ke bawah sedangkan 2012-2017 akan ada syarat tertentu. Mengenai TMD, nantinya dipasang di semua hotel, restoran, dan kafe untuk menertibkan laporan yang selama ini harus dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha menjadi online dan terpantau.

“Elektronifikasi juga terus dilakukan untuk berbagai pajak daerah dengan menggandeng perbankan. Perubahan cara pelaporan dari konvensional ke online ini bisa menaikkan pendapatan pajak hingga 25% dibanding tahun sebelumnya,” kata Herman.

Disisi lain, Pemkot Solo bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk seluruh pembayaran pajak daerah ini. Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyampaikan kerja sama tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

Menurut dia, nantinya bisa dievaluasi berapa tingkat kepatuhan masyarakat. Tidak hanya pemutihan PBB, Pemkot Solo juga akan mendorong masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) karena meski telah memiliki rumah tapi ada yang belum mengurus IMB. Padahal IMB merupakan salah satu syarat warga jika ingin berurusan dengan perbankan.

“Di awal, kepatuhan membayar IMB baru sekitar 50% tapi sekarang sudah naik 87% jadi masih ada potensi 13% yang belum tertib. Harapannya pemutihan bisa mendorong capaian target PBB. Tahun ini PBB ditarget menyumbang Rp60 miliar,” kata dia.

Direktur Retail Banking Bank Mandiri, Tardi, menyampaikan kerja sama ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB-P2 melalui channel Bank Mandiri, di antaranya mandiri online, mandiri mobile, ATM, mandiri cash management (khusus perusahaan), dan kantor cabang. Sedangkan pajak lainnya, seperti BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, dan lainnya dimulai 2018.

Pembayaran melalui e-channel ini bisa dilakukan setiap saat tanpa dibatasi jam kerja. Layanan ini langsung terkoneksi secara host to host dengan BPPKAD Solo sehingga pembayaran tercatat real time.

“Kerja sama ini juga mendukung program inklusi keuangan di mana masyarakat nantinya tidak hanya membayar kewajiban tapi juga memanfaatkan produk perbankan lainnya. Selain itu, layanan ini juga untuk meningkatkan loyalitas nasabah,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya