SOLOPOS.COM - Sidang kasus penggelapan pajak dengan terdakwa, Rudy Indijarto, di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (22/2/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang pengusaha tekstil asal Solo disidang atas kasus dugaan penggelapan pajak.

Solopos.com, SOLO — Pengusaha tekstil, Rudy Indijarto, warga Jl. Bhayangkara No. 67, Penumping, Laweyan, Solo, terancam enam tahun penjara karena diduga menggelapkan pajak senilai Rp17,3 miliar. Saat ini, kasus itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang kelima kasus itu digelar Kamis (22/2/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Supomo didampingi dua hakim anggota yakni Prijanto dan Pandu Budiono. Sementara Jaksa Penuntun Umum (JPU) dipimpin Sri Heryono dan Ari Praptono dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang.

Selain itu, dua anggota dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Yunaidah Iswandari dan Endang Saptopawuri. Anggota JPU Ari Praptono mewakili Ketua JPU Sri Heryono mengungkapkan kasus ini bermula dari temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng II Surakarta soal dugaan penggelapan pajak oleh Rudy Indijarto.

Rudy Indijarto ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Jakarta, akhir tahun lalu. “Berkas perkara terdakwa [Rudy] kemudian dilimpahkan Polda Jateng di Kejakti Semarang. Kami menyidangkan di PN Solo karena alamat dan lokasi pabrik terdakwa berada di Solo,” ujar Ari saat ditemui Solopos.com di PN Solo, Kamis.

Ari menjelaskan dalam berkas perkara tersebut Rudy Indijarto diketahui sebagai salah satu pimpinan perusahaan tekstil PT Kusuma Mulia atau PT Kusuma Muliatex di Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 47 Sekarpace, Pucangsawit, Jebres. Pajak yang digelapkan senilai Rp17,3 miliar merupakan pajak selama dua tahun (2007-2008). Perinciannya 2007 sekitar Rp8,6 miliar dan 2008 sekitar Rp8,6 miliar.

“Kami menghadirkan 40 orang saksi dalam sidang kasus penggelapan pajak ini. Sidang keterangan saksi telah berlangsung dua kali yakni Senin 12 Februari dan hari ini [Kamis],” kata dia.

Ia menjelaskan saksi yang dihadirkan pada 12 Februari ada empat orang dari pegawai DJP Kanwil Jateng II Surakarta. Sementara saksi pada persidangan kelima ini ada dua orang dari mitra kerja PT Kusuma Muliatex dan dua orang dari karyawan perusahaan.

Rudy Indijarto dijerat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Terdakwa ditahan Rutan Kelas 1A Solo sejak 18 Januari. Kami masih menitipkan terdakwa ke Rutan Solo selam menjalani persidangan di PN Solo,” kata dia.

Ditemui Solopos.com seusai persidangan, Rudy Indijarto serta kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan. Ketua Majelis Hakim, Supomo, menjelaskan sidang penggelapan pajak akan dilanjutkan Selasa (27/2/2018) dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

Dalam sidang kelima ini, Rudy menambah tim kuasa hukumnya dari semua hanya empat orang menjadi enam orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya