SOLOPOS.COM - Tax Amnesty (Pajak.go.id)

Perpajakan Solo, tax amnesty baru diikuti 10 persen wajib pajak potensial.

Solopos.com, SOLO — Program tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak baru diikuti 6.372 wajib pajak (WP) atau sekitar 10% dari WP potensial yang berjumlah sekitar 60.000 WP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, WP yang datang menjelang akhir masa pengampunan pajak ini biasanya sama sekali tidak mengetahui mengenai aturan pengajuan TA. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Eko Budi Setyono, menyampaikan total WP yang terdaftar di Solo sebanyak 110.000 WP dengan jumlah WP wajib melapor SPT 60.000.

Jumlah WP yang wajib SPT tersebut bisa mengikuti tax amnesty. Namun, mengikuti pengampunan pajak ini merupakan kesadaran dari masing-masing WP.

“[TA] Periode III ini diikuti 1.354 WP hingga Rabu [8/3/2017] tapi jika dari periode pertama ada 6.372 WP dengan nilai total Rp750,3 miliar atau Rp28,5 miliar di periode III. Jumlah ini akan terus bertambah karena setiap harinya rata-rata ada 85 WP yang datang. Namun kebanyakan yang mengajukan TA biasanya sama sekali tidak paham sehingga satu orang layanan bisa mencapai dua jam,” ungkap Eko saat ditemui wartawan di The Sunan Hotel Solo, Kamis (9/3/2017).

Dia menyampaikan sebelumnya WP yang datang akan diberi sosialisasi terlebih dahulu kemudian kembali datang untuk mengurus berkas. Namun, menjelang akhir periode penjelasan dan pengurusan dibantu petugas supaya bisa segera selesai mengingat jumlah peminat akan semakin tinggi.

Dia mengatakan kebanyakan WP yang memanfaatkan TA di akhir periode ini tetap dari kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan tarif uang tebusan 0,5% atau yang hartanya di bawah Rp10 miliar. Walau begitu, dia mengaku belum mengetahui jumlah pasti pelaku UMKM yang mengikuti TA karena sistem belum bisa dibuka untuk menjaga kerahasiaan WP.

Meski begitu, dia tetap mengapresiasi WP yang memanfaatkan tax amnesty. Dia mengimbau masyarakat segera mengajukan karena biasanya menjelang akhir pengajuan TA akan semakin banyak dan antrean makin panjang.

Dia juga menjelaskan bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan TA dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), nantinya dikenai denda dengan tarif 48% sedangkan WP yang telah ikut TA tapi tidak seluruhnya dilaporkan, harta yang belum dilaporkan akan dikenai denda 200%.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pelaksanaan TA ini juga mampu meningkatkan jumlah WP. Hal ini karena semakin banyak UMKM yang mengajukan NPWP dan membayar TA. Dia mencontohkan di Pasar Klewer saja ada penambahan 2.500 WP dari kalangan pedagang.

“Menjelang akhir periode [TA] sosialisasi tidak segencar awal-awal dulu karena kami fokus di pelayanan. Oleh karena itu, kami menyambut positif dukungan sosialisasi dari perbankan. Upaya yang dilakukan saat ini adalah mengirim surat ke WP. Hingga saat ini ada sekitar 12.500 surat yang sudah dikirim,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya