SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan tersangka pengemplang pajak yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Tersangka berinisial PEC, 55, warga Jogja, diduga telah melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan palsu.

Kepala Kejati DIY Suyadi mengatakan, berkas pemeriksaan PEC sudah dinyatakan lengkap dan tersangka sudah ditahan sejak Senin (19/5/2014) lalu, sebelum dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. PEC dijerat Pasal 39 ayat 1 Undang-undang No. 6/1983 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 16/2000 dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terhutang. Menurut Suyadi, PEC tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam SPT  tahunan PPH pribadi pada 2004-2005 sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih Rp1,2 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Telah ada komitmen tindakan yang cukup tegas dari kejaksaan kenapa tindak pidana ini diberlakukan agar dampak pendapatan dari perpajakan bisa bertambah dengan adanya kesadaran dari wajib pajak,” kata Suyadi, Jumat (22/5/2014)

Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah DJP DIY Yuli Kristianto menyampaikan penyidikan tersangka PEC sudah cukup lama dan selama proses penyidikan oleh Polda DIY tidak ditahan hal itu untuk memberikan kesempatan kepada PEC untuk membayar. Dalam aturan, kata Yuli, tersangka punya hak untuk tidak dipidanakan dengan membayar sehingga pemeriksaan tidak diteruskan.

“Setelah yang bersangkutan [PEC] diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang tidak dibayar pada saat pemeriksaan bukti permulaan namun tidak dilakukan oleh tersangka,” ungkap Yuli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya