SOLOPOS.COM - Salah satu warga pemilik lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko menerima UGR Rp4,4 juta. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim pembebasan lahan tol Solo-Jogja mencairkan uang ganti rugi (UGR) kepada pemilik 29 bidang lahan di wilayah Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko. Di antara pemilik lahan terdampak tol, ada yang hanya menerima UGR Rp4,4 juta.

Dia adalah Subagyo, 65, warga Dukuh Kidul Pasar. Saat ditanya soal nilai UGR yang dia terima, Subagyo tertawa. Subagyo menjelaskan nilai UGR yang dia terima hanya Rp4,4 juta lantaran hanya sebagian kecil lahan berupa sawah miliknya terdampak proyek tol Solo-Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang kena tol 4 meter persegi. Itu hanya mengiris galengan. Total luas sawah sekitar 2.130 meter persegi,” kata Subagyo seusai menerima pencairan UGR di kantor Desa Demakijo, Selasa (14/6/2022).

Subagyo mengaku nilai UGR yang diberikan terhitung tinggi dibanding nilai penjualan sawah pada umumnya. Pasalnya, sawah miliknya yang terdampak tol mendapatkan ganti rugi Rp1 juta per meter persegi dari harga jual sawah pada umumnya Rp600.000 per meter persegi.

Ekspedisi Mudik 2024

Disinggung penggunaan UGR yang dia terima, Subagyo kembali tertawa.

Baca Juga: Kasasi UGR Tol Solo-Jogja 4 Warga Klaten Ditolak MA

“Ya nanti untuk cucu-cucu itu,” kata pedagang warung ayam bakar tersebut.

Disinggung sisa sawah miliknya yang tak terkena jalan tol, Subagyo mengaku tetap dia kerjakan untuk bercocok tanam.

“Ya tetap digarap sawahnya,” kata dia.

Kepala Desa (Kades) Demakijo, Ery Karyatno, mengatakan ada 31 bidang lahan hak milik yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Dari jumlah itu, pemilik 29 bidang lahan menerima UGR pada Selasa.

Baca Juga: Kasasi UGR Tol Solo-Jogja 4 Warga Klaten Ditolak MA

Seluruh bidang lahan terdampak tol di Demakijo berupa sawah. Nilai UGR terbesar Rp3,2 miliar dan paling kecil Rp4,4 juta.

Terkait dua bidang lahan yang belum dilakukan pencairan, Ery menjelaskan satu bidang terkendala karena permasalahan internal.

Sementara, satu bidang lagi belum diketahui keberadaan ahli warisnya. Bidang lahan terdampak tol yang belum diketahui pemiliknya itu seluas 140 meter persegi. Nilai UGR yang diterima sekitar Rp78 juta.

“Kami dari Pemdes belum berani membuat surat keterangan waris. Sudah kami upayakan untuk mencari. Kali terakhir kabarnya ada di Aceh. Itu sudah pindah sejak 1970-an,” kata Ery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya