SOLOPOS.COM - Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Yoga Hardaya, menyerahkan remisi kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan LP kelas IIB Klaten, Rabu (17/8/2022). (Istimewa/Bagian Prokopim Setda Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 182 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten menerima remisi atau potongan hukuman pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini. Mereka menerima remisi antara satu bulan hingga enam bulan.

Di LP Kelas II B Klaten ada 346 warga binaan. Dari jumah itu, LP Kelas II B Klaten sebelumnya mengusulkan 182 warga binaan menerima remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Remisi diberikan paling banyak sebesar enam bulan potongan hukuman. Selain itu, remisi bervariasi antara satu bulan hingga lima bulan.

Pengusulan remisi dilakukan melalui persyaratan ketat, di antaranya warga binaan harus berkelakuan baik, bukan residivis, serta mengikuti semua program bimbingan yang dilaksanakan LP Kelas II B Klaten.

Penyerahan remisi digelar bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI di LP Kelas II B Klaten, Rabu (17/8/2022). Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Yoga Hardaya, dan sejumlah pejabat di Klaten menghadiri upacara penyerahan remisi di aula LP Kelas II B Klaten tersebut.

Baca Juga: Sambut HUT RI, Warga Binaan LP Kelas II B Klaten Lomba Makan Kerupuk

Seusai menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yoga Hardaya, menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan dan dilanjutkan penyerahan hasil karya warga binaan LP Kelas II B Klaten kepada Wabup.

“Saya mengapresiasi LP Kelas II B Klaten dan warga binaannya. Atas bimbingan dari LP Kelas II B Klaten, warga binaan dapat menghasilkan karya-karya yang bernilai untuk dapat dipasarkan ke masyarakat, seperti alat peraga, miniatur, puzzle bergambar, sangkar burung, telur bebek dan ayam, lele, budi daya maggot, dan masih banyak lagi. Selain itu, keterampilan yang diperoleh di dalam LP dapat berguna bagi warga binaan setelah bebas nanti,” kata Yoga berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com.

Pada kesempatan itu, Yoga juga mengapresiasi program zero sampah yang dilakukan LP Kelas II B Klaten. Sampah organik di dalam LP Kelas II B Klaten dimanfaatkan sebagai pakan maggot. Bahkan, LP Kelas II B Klaten membeli sampah organik dari luar yang seharinya bisa mencapai 200 kg.

Salah satu warga binaan, Irza Sanjaya, 32, mengatakan sudah menjalani hukuman enam tahun penjara. Dia sebelumnya divonis 12 tahun atas kasus pembunuhan.

Baca Juga: LP Kelas II B Klaten Berburu Sampah Organik ke Pasar Tradisional

“Saya kena kasus pada 2017 kemudian dipindah dari Cipinang, Cilegon, sampai di sini sudah tujuh kali,” kata warga Lampung itu.

Irza bersyukur menjadi salah satu warga binaan LP Kelas II B Klaten yang mendapatkan remisi enam bulan pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini.

“Saya berusaha untuk tidak aneh-aneh. Kalau ada kegiatan di sini saya ikut, kalau tidak ada kegiatan saya memilih di kamar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya