SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA— Pernyataan Presiden SBY yang menyatakan ‘sedikit-sedikit pelanggaran HAM berat’ menimbulkan pertanyaan bagi publik. Sebab, kalimat itu diucapkan di saat pemerintahan SBY belum juga menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Belum menyelesaikan kasus masa lalu tapi mengatakan sedikit-sedikit pelanggaran HAM berat tentu akan membuat publik bertanya-tanya,” kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, saat dihubungi detikcom, Minggu (22/1/2012).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Ifdhal mengakui, dalam masa pemerintahan SBY, Komnas HAM belum pernah mengeluarkan rekomendasi soal pelanggaran HAM berat. Dia juga membenarkan pemahaman SBY bahwa pelanggaran HAM berat sesuai undang-undang adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Agar pernyataannya tidak dilihat sebagai bentuk apologia, harusnya pernyataan itu diletakkan dalam kerangka pertanggungjawaban penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Ifdhal yang sebentar lagi akan lengser sebagai komisioner Komnas HAM ini.

Ifdhal menjelaskan perubahan sistem politik jelas memberi dampak terhadap pola terjadinya pelanggaran HAM berat. Dalam sistem demokratis seperti yang dipimpin Presiden SBY saat ini, tentu pelanggaran HAM berat sulit terjadi.

“Jelas beda dengan sistem otoriter yang lalu. Yang penting sekarang adalah sensitivitas tentang apa yang belum dilakukan pemerintahan sekarang terhadap penyelesaian kasus HAM masa lalu ketimbang apoligia terhadap situasi sekarang,” ujarnya.

Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2012 Jumat lalu, Presiden SBY mengemukakan, dalam era kebebasan dan demokrasi sekarang ini, banyak pihak yang dengan mudah menuduh telah terjadi pelanggaran HAM berat. Dia meminta pihak yang menuduh itu memahami lebih dulu apa yang dimaksud pelanggaran HAM berat.

“Ada pula, lagi-lagi dalam era kebebasan sekarang ini yang dengan mudah menuduh telah terjadi pelanggaran HAM berat. Sedikit-sedikit pelanggaran HAM berat. Gross violation of humanrights. Benarkah?” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam hukum nasional dan internasional, yang dinamakan pelanggaran HAM berat di seluruh dunia adalah genocide dan crimes against humanity. Dua pelanggaran HAM itu ada aturan, ketentuan dan kriterianya masing-masing.

SBY bercerita, pelanggaran HAM berat adalah sebagaimana yang pernah terjadi di banyak negara seperti Bosnia dan Herzegovina, Kamboja dan negara-negara di Afrika.

“Saya pernah bertugas di Bosnia, di Herzegovina, memang ada pelanggaran HAM berat di sana. Kita pernah mendegar pelanggaran HAM berat di Kamboja, di Afrika dan di tempat-tempat yang lain, baik itu genocide maupun crimes against humanity. Dengan korban yang besar berada di mana-mana. Justru yang melakukan negara dan seterusnya,” kata SBY.

SBY mengatakan, meski yang terjadi di negara ini jauh dari apa yang disebut pelanggaran HAM berat, aparat hendaknya tetap mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas.

detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya