SOLOPOS.COM - Gofar Hilman. (Instagram/@pergijauh)

Solopos.com, SOLO-Setelah salah satu korban kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penyiar radio Gofar Hilman mencabut laporannya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta dan SAFEnet pun memberikan pernyataan sikap.  Lewat laman sosial medianya, LBH APIK dan SAFEnet akan menghargai keputusan dari salah satu korban tersebut.

“Kami menghargai keputusan yang diambil oleh pihak yang sebelumnya kami advokasi. Kami masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban,” kata LBH APIK dan SAFEnet dikutip Minggu.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Dalam pernyataan terkait kasus Gofar Hilman, LBH APIK dan SAFEnet kemudian menjelaskan mengenai kronologi pencabutan laporan yang dilakukan salah satu korban.  Disebutkan bahwa akun Twitter @quweenjojo pada 11 Februari 2022 pukul 20.54 membuat unggahan yang menyampaikan bahwa dia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada GH. Dalam proses pendampingan LBH APIK dan SAFEnet juga sudah melakukan rapat koordinasi kasus bersama aparat penegak hukum pada Juli 2021, serta pelaporan ke kepolisian pada Agustus 2021.

Baca Juga: Syerin Beri Klarifikasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, mereka juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai masalah ini pada Oktober 2021.  Akan tetapi, pada 10 Februari 2022, LBH APIK dan SAFEnet menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang mereka dampingi.

“Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya,” kata mereka seperti dikutip dari Antara pada Minggu (13/2/2022).

Pada 12 Februari, muncul unggahan dari akun Twitter @pergijauh terkait dengan pencabutan pelaporan kasus kekerasan seksual tersebut dan fakta baru bahwa korban melakukan mediasi di kepolisian bersama GH.

“Muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama GH. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas,” ujar LBH APIK dan SAFEnet.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Akhirnya Gofar Hilman Buka Suara

Dalam pernyataan terkait kasus Gofar Hilman, LBH APIK dan SAFEnet juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih berjalan bersama korban dan saksi lainnya. Mereka juga meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat termasuk dalam pihak pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi kepolisian serta LPSK untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi, menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik.

“Kami juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan,” kata LBH APIK dan SAFEnet.

Baca Juga: Suami Inul Daratista Cukur Kumis, Adam Suseno Dibilang Mirip Gofar Hilman

“Kami akan selalu berpihak pada korban. Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka,” lanjutnya.

LBH APIK dan SAFEnet juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya