SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (magforwomen.com)

Solopos.com, WONOGIRI–Sedikitnya 1.250 pasangan di Kabupaten Wonogiri menikah dini lantaran pasangan wanitanya terlanjur hamil duluan. Mayoritas merupakan para remaja di bawah umur yang belum matang untuk berkeluarga.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan (BKBKSPP) Wonogiri, Kurnia Listiyarini mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri terdapat puluhan pasangan nikah dini lantaran pasangan wanitanya hamil duluan. Rata-rata jumlah pasangan nikah dini di setiap kecamatan sekitar 50 pasangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi jumlah pasangan nikah muda yang pasangan wanitanya hamil duluan berbeda-beda di setiap kecamatan. Ada yang 10 pasangan namun ada juga yang 80 pasangan nikah dini. Jadi rata-rata pasangan nikah dini di setiap kecamatan sekitar 50 pasangan,” ujarnya di sela-sela seminar memperingati Hari Kartini bertajuk “Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak” di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (23/4/2014) siang.

Menurut dia, pernikahan dini menjadi salah satu penyebab kasus perceraian di Kabupaten Wonogiri. Para pasangan nikah dini belum matang secara psikilogis untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Pemikiran para pasangan nikah dini belum dewasa sehingga rawan terjadi perceraian.

Selama ini, jumlah kasus perceraian di Kota Gaplek cukup tinggi dibanding wilayah lain se-Soloraya. “Jadi jumlah kasus perceraian di Wonogiri cukup tinggi. Selain faktor ekonomi, penyebab kasus perceraian adalah nikah dini lantaran pasangan wanitanya hamil duluan,” jelas dia.

Pihaknya menggandeng instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat (toma) untuk menangani kasus pernikahan dini di Kabupaten Wonogiri. Pihaknya juga gencar menyosialisasikan dampak pernikahan dini di sekolah-sekolah.

Di sisi lain, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Haryadi menyatakan sesuai UU No 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan batasan minimal usia menikah bagi laki-laki yakni 19 tahun sementara perempuan berusia 16 tahun. Bagi pasangan yang ingin menikah tapi belum memenuhi persyaratan umur wajib mengajukan dispensasi penikahan.

Lebih jauh, dia menjelaskan pasangan muda-mudi yang menikah dini lantaran tingkat pendidikannya rendah. Mereka harus menikah lantaran pasangan wanitanya terlanjur hamil duluan. “Tingkat pendidikan rendah apalagi pasangan wanita terlanjur hamil duluan. Padahal resiko perceraian pasangan yang menikah dini cukup tinggi karena belum matang dan dewasa untuk berumah tangga,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya