SOLOPOS.COM - Acara tasyakuran di Boyolali yang bikin geger warga, Minggu (10/10/2015). (Hijriah AW/JIBI/Solopos)

Pernikahan sejenis di Boyolali disorot publik.

Solopos.com, BOYOLALI – Warga Musuk, Boyolali, DM menikahi D alias RAK yang merupakan waria di desanya, Sabtu (10/10/2015). Resepsi syukuran mirip resepsi pernikahan dilangsung di desa itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Resepsi syukuran bersatunya dua lelaki itu juga mengundang warga setempat dan tokoh masyarakat. Seratusan warga datang ke acara itu, Pernikahan sejenis itu mengundang perhatian khalayak.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali menegaskan tidak ada pernikahan sejenis di Boyolali. Kepala Kemenag Boyolali, Saerozi, Minggu (11/10/2015) kepada Solopos.com, mengatakan dia menduga pernikahan itu statusnya hanya ikatan biasa tanpa dilandasi adanya bukti formal seperti surat nikah.

Menurut Saerozi, pernikahan sejenis melanggar Undang-Undang (UU) No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Apapun alasannya, tegas dia, pernikahan sejenis yang terjadi di Musuk tidak dibenarkan karena melanggar UU. Indonesia sendiri tidak memperbolehkan adanya pernikahan sejenis.

“Kemenag memastikan tidak pernah menggeluarkan surat nikah dari kasus pernikahan sejenis di Musuk,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya oleh Solopos.com, pasangan RAK dan DM menggelar acara bernama tasyakuran bersatunya RAK dan DM, pasangan yang diketahui sesama laki-laki itu di Kecamatan Musuk, Boyolali, Sabtu (10/10/2015). Tasyakuran itu dihadiri banyak orang layaknya pernikahan orang normal. Pernikahan senis itu membuat heboh warga Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya