SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan sesama jenis (www.huffingtonpost.com)

Pernikahan sesama jenis Boyolali terungkap. Seorang wanita warga Klego nekat menipu memalsukan identitasnya untuk bisa menikahi seorang wanita lain.

Solopos.com, BOYOLALI – Suwarti, 40, warga Ngablak RT 014/003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat identitas yang digunakan untuk menikahi sesama wanita. Dia mengubah gender perempuan menjadi laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Suwarti mengganti namanya menjadi Efendi Saputra dan menikahi Heniyati, 25, warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

Berdasarkan data yang diterima Solopos.com, kasus ini bermula sekitar tahun 2015 Heniyati berkenalan dengan pelaku yang mengaku bujangan dan bekerja sebagai anggota plisi. Pada saat itu pelaku juga berpenampilan layaknya seorang laki-laki dengan potongan rambut cepak dan kebiasaan merokok.

Setelah berkenalan selanjutnya hubungan mereka berdua meningkat menjadi hubungan pacaran. Lantaran merasa cocok selanjutnya korban bersedia dilamar oleh pelaku untuk dijadikan pendamping hidupnya. Namun sang istri merasa curiga dengan kelakuannya “suaminya” itu.

Sehingga suatu kali pada saat terlapor sedang mandi dikamar mandi pelapor membuka dompet terlapor. Didalam dompet terlapor ditemukan KTP atas nama Suwarti, jenis kelamin perempuan.

Setelah itu pelapor dan keluarganya berusaha mencari keterangan mengenai identitas asli terlapor tersebut dan ternyata benar diperoleh keterangan bahwa terlapor adalah seorang perempuan yang telah memalsukan identitasnya sebagai laki-laki. Korban melapor ke Polres Boyolali, Rabu (13/7/2016).

“Pelaku telah memalsukan seluruh dokumen pengajuan nikah dan keluarga bayaran untuk datang saat pernikahan,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri, Kamis (14/7/2016).

Saat ini penyidik kepolisian masih menyelidiki dan mendalami motif pelaku sehingga melakukan penipuan pernikahan.
Pelaku diduga telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya