SOLOPOS.COM - Suwarti, 40, warga Ngablak RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, diperiksa aparat Polres Boyolali karena kasus penipuan dan pemalsuan surat identitas yang digunakan untuk menikahi sesama wanita. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pernikahan sesama jenis Boyolali terungkap. Seorang wanita warga Klego nekat menipu memalsukan identitasnya untuk bisa menikahi seorang wanita lain.

Solopos.com, BOYOLALI — Suwarti, 40, warga Ngablak RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah melakukan penipuan dan pemalsuan surat identitas yang digunakan untuk menikahi sesama wanita.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia merubah jender perempuan menjadi laki-laki untuk menikahi teman perempuannya. Suwarti mengganti namanya menjadi Efendi Saputra dan menikahi Heniyati, 25, warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, keduanya sudah menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanggede, Oktober 2015. Belakangan, Heniyati mengetahui identitas asli “suaminya” kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali, pada Rabu (13/7/2016) malam.

Saat ini, Suwarti sudah mendekam di tahanan Polres Boyolali. ?Saat ditanya wartawan, Suwarti mengaku tidak tahu kenapa dirinya nekat menikahi teman wanitanya tersebut. “Saya nggak tahu, apa saya yang stres apa bagaimana saya ndak tahu,” kata Suwarti.
Namun demikian, dia mengaku menyayangi istrinya dan selalu ingin membuat istrinya senang dan bahagia. Bahkan, ketika istrinya melaporkannya ke kepolisian dia tidak marah. “Ya mau bagaimana lagi, saya juga salah.” Ditanya soal KTP palsu, dia mengaku menemukan KTP atas nama Efendi Saputra di jalan kemudian diganti dengan fotonya.

Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri mengatakan pelaku akan diperiksakan ke psikiater untuk mendalami motif menikahi sesama wanita.

“Apakah berkepribadian ganda atau memang punya kelainan orientasi seksual. Memang dia mengaku tidak punya nafsu pada istrinya, tapi nanti akan kami kroscek melalui keterangan istrinya juga,” tambah Kariri.

Dengan kasus ini pelaku disangka telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau Pasal 279 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya