SOLOPOS.COM - Suwarti, 40, warga Ngablak RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, diperiksa aparat Polres Boyolali karena kasus penipuan dan pemalsuan surat identitas yang digunakan untuk menikahi sesama wanita. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pernikahan sejenis Boyolali yang dilakukan oleh Suwarti dengan Heniyati menurut Kemenag tak sah bisa dibatalkan.

Solopos.com, BOYOLALI—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali mengakui kecolongan dengan kasus penipuan identitas dan pemalsuan dokumen yang dilakukan seorang wanita, Suwarti, 40, warga Ngablak RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, untuk menikahi sesama perempuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Bimas Islami Kantor Kemenag Boyolali, M.Mualim, akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede untuk mendalami prosedur pernikahan yang diajukan Suwarti untuk bisa menikahi Heniyati, 25, warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

“Yang jelas ke depannya harus lebih berhati-hati, lebih jeli. Kasus ini benar-benar menjadi perhatian kami,” kata Mualim, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (15/7/2016).

Selain itu, Kemenag Boyolali juga berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Boyolali terkait pembatalan akta pencatatan pernikahan atas nama Efendi Saputra dan Heniyati. Menurut Mualim, pernikahan yang dilakukan Suwarti yang saat itu mengubah jender perempuan menjadi laki-laki dan namanya diubah menjadi Efendi Saputra, cacat hukum.

“Pernikahan mereka cacat dan rusak, tidak sah, sehingga harus ada pembatalan lewat Pengadilan Agama. Tidak ada perceraian, tapi pembatalan pernikahan,” ujar Mualim.

Korban atau istrilah yang semestinya mengajukan pembatalan pernikahan ke PA Boyolali. Pernikahan itu harus dibatalkan secara hukum karena pernikahan keduanya tercatat dalam register di Kemenag.

“Kalau kasusnya demikian, artinya yang cewek itu tetap statusnya perawan karena memang tidak ada pernikahan. Pernikahan yang cacat hukum dan tidak sah.”

Di Boyolali, pernikahan sesama jenis tidak hanya terjadi sekali. Kemenag pernah mendapati kasus serupa di wilayah Mojosongo. Saat itu, kata Mualim, ada seorang laki-laki yang memalsukan identitas mengganti gender menjadi perempuan agar bisa menikah dengan sesama lelaki. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim Kemenag.

“Memang ketelitian petugas di KUA sangat diperlukan untuk menghindari kasus-kasus seperti itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya