SOLOPOS.COM - Perkawinan Nanda Linudarda, 23 dan Iqas Cahyaning Suwartini, 20, di Sanggar Candi Busana, Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Selasa (6/12/2022). Perkawinan mereka merupakan perkawinan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena keduanya penghayat kepercayaan Sapta Darma. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, SOLO — Pasangan penganut kepercayaan Sapta Darma, Nanda Linduarda, 23, dan Iqas Cahyaning Suwartini, 20, resmi menikah di Sanggar Candi Busana, Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (6/12/2022).

Pemuka penghayat kepercayaan Sapta Darma lalu mengesahkan perkawinan mempelai pengantin disambut haru para keluarga dan tamu undangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perkawinan Nanda dan Iqas merupakan sejarah baru bagi Wonogiri. Perkawinan mereka merupakan perkawinan pertama aliran Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa di Wonogiri yang diakui negara.

Baca Juga: Diakui Negara, Lima Penganut Kepercayaan di Bantul Terima Dokumen Kependudukan

Nanda dan Iqas bisa melangsungkan perkawinan sesuai kepercayaan yang dianutnya dijamin dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/2019 tentang Pelaksana Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam BAB IV PP tersebut diatur Tata Cara Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sebelum dikeluarkan peraturan tersebut, para penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa kerap mendapat diskriminasi. Tidak jarang orang-orang menganggap mereka menganut aliran sesat.

Baca Juga: Pengurus Gereja Katolik di Solo Beri Dukungan Sukseskan Muktamar Muhammadiyah

Pemberlakuan PP No.4/2019 yang mengakomodasi pencatatan administrasi penghayat kepercayaan itu menjadi momentum kampanye tentang toleransi.

Agama Islam yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia juga mengajarkan tentang toleransi, utamanya dalam komunitas yang majemuk.

Dikutip Solopos.com dari NU Online, Jumat (9/12/2022), Islam melarang pemeluknya mencaci kepercayaan umat agama lain.

Baca Juga: Persekusi Tak Halangi Penghayat Kepercayaan Di Solo Untuk Berekspresi

Islam meminta muslim untuk menghormati kepercayaan umat agama lain. Caci maki terhadap kepercayaan agama lain hanya memicu perseteruan antarumat beragama.

Peringatan untuk tidak mencerca kepercayaan lain itu tercantum dalam Surat Al-An’am ayat 108.

“Jangan kalian memaki sesembahan mereka selain Allah, karena mereka akan berbalik memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”

Baca Juga: Penghayat Kepercayaan di Solo Kian Pudar, Sederet Faktor Jadi Pemicu

Katib Syuriyah PBNU K.H. Afifuddin Muhajir menyatakan Islam menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

Dengan menjunjung nilai-nilai toleransi, keamanan dan kedamaian bangsa Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam agama dan budaya ini akan tercipta.

Menurut Kiai Afifuddin, sikap tasamuh atau toleransi menjadi kunci bagi terciptanya kesejukan antarumat beragama.

Baca Juga: Toleransi di Kaki Gunung Lawu

“Itu (tasamuh) ciri khas Islam dan juga sikap paten NU,” jelasnya.

Salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo tersebut menambahkan, inti toleransi adalah menghormati eksistensi agama-agama lain dalam suatu negara, menghormati keberagaman pemikiran dan sebagainya.

“Menghormati bukan berarti membenarkan. Kalau soal kebenaran, kita harus yakin bahwa agama Islam yang paling benar,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya