SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos/Antara/Feny Selly)

Pernikahan dini di Sleman semakin memprihatinkan. Saat ini, pemohon dispensasi nikah semakin muda usianya, bahkan ada yang amsih 14 tahun

Harianjogja.com, SLEMAN-Usia remaja yang mengajukan dispensasi kawin (DK) ke Pengadilan Agama Sleman cenderung semakin muda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tidak lagi didominasi usia 16-18 tahun tapi sudah menyentuh remaja berusia sekitar 14-15 tahun atau setara usia pelajar SMP.

“Sekarang itu kebanyakan kelas VIII dan IX SMP. Tahun kemarin bahkan ada yang masih kelas VII SMP dan itu sangat memprihatinkan. Sebaran wilayah asalnya pun hampir merata di seluruh Sleman,” kata Marwoto, Humas Pengadilan Agama Sleman, ditemui pada Senin (2/2/2015).

Marwoto mengungkapkan, pihaknya menerima 109 pengajuan perkara DK di tahun 2014, sedikit menurun di banding tahun 2013 yang mencapai 135 perkara.

“Lebih dari 90 persen disebabkan sudah hamil duluan. Paling banyak itu dengan teman satu kelas atau satu sekolah. Misal, dengan kakak kelasnya,” paparnya.

Marwoto menambahkan, DK biasanya diajukan saat usia kehamilan mencapai empat hingga tujuh bulan.

“Januari ini saja sudah ada 13 perkara yang diajukan. Kami sebagai hakim juga sebenarnya serba susah. Diizinkan tidak baik, ditolak juga tidak baik. Akhirnya diizinkan dengan catatan meminta peran serta orang tua,” katanya menerangkan.

Orang tua akan dimintai kesediaan mendampingi anak-anaknya yang memang belum saatnya menikah tersebut.

“Bukan saja soal pemenuhan kebutuhan materi, tapi juga memberikan pendampingan tentang cara berumah tangga yang baik,” ujar Marwoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya