SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (anneahira.com)

Pernikahan dini di Pekalongan pada 2015 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Semarangpos.com, PEKALONGAN– Permohonan dispensasi pernikahan dini diajukan para calon pasangan pengantin ke Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Jawa Tengah, selama 2015 tercatat tujuh orang atau turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 10 orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kelas IA Kota Pekalongan Suyitno di Pekalongan, Minggu (10/1/2016), mengatakan syarat pengajuan nikah dini adalah sudah dewasa sesuai aturan agama dengan usia lelaki adalah 16 tahun sedangkan perempuan 14 tahun.

“Alasan pengajuan dispensasi pernikahan dini bisa terjadi karena keinginan pribadi yang juga dipengaruhi oleh dorongan dari lingkungan dan orang tuanya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Suyitno mengatakan bahwa kasus perceraian selama 2015 yang putus perkaranya, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Perkara yang telah diputus pada 2015 sebanyak 444 kasus sedang pada 2014 501 kasus,” katanya.

Ia mengatakan penyebab kasus perceraian lebih didominasi oleh permasalahan ekonomi, tidak ada tanggung jawab dari pihak suami, dan perselingkuhan.

“Kendati demikian kami akan mendahulukan mediasi pada pasangan suami istri itu sebelum memutuskan perceraian dalam persidangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya