SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pernikahan dini di Karanganyar marak terjadi. Hal ini disebabkan pergaulan bebas remaja yang berujung pada kehamilan di luar pernikahan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Permohonan dispensasi kawin di bawah umur di Karanganyar selama tujuh bulan terakhir mencapai 57 berkas. Pergaulan bebas diduga menjadi penyebab banyaknya pernikahan di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Karanganyar pada 2015, pengajuan dispensasi kawin di bawah umur selalu muncul setiap bulan. Bahkan jika dibandingkan tahun lalu, jumlah pengajuan dispensasi tersebut meningkat. Pada Januari-Juli 2014, jumlah pengajuan dispensasi kawin di bawah umur hanya mencapai 46 berkas.

Namun, tahun ini pengajuan mencapai 57 berkas. Menurut Panitera Muda Hukum PA Karanganyar, Khoirul Anam, banyaknya pengajuan dispensasi kawin di bawah umur disebabkan masalah pergaulan. “Kebanyakan karena calon pengantin hamil dulu. Padahal untuk menikahkan anak di bawah umur [pernikahan] harus ada surat dispensasi kawin dari PA,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (23/7/2015).

Sesuai UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, usia pernikahan minimal untuk pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun. “Di bawah itu [usia yang ditentukan] harus ada dispensasi,” kata dia.

Namun, dia mengatakan alasan permohonan dispensasi kawin di bawah umur tersebut tidak selalu disebabkan kehamilan. “Ada juga yang belum hamil, tapi karena sudah ingin menikah, mereka lalu mengajukan dispensasi,” kata dia.

Tahun ini pengajuan dispensasi terbanyak terjadi pada awal tahun lalu yang mencapai 13 pemohon. Pada periode Februari-Juli jumlahnya berkisar 6 pemohon hingga 9 pemohon. Sedangkan pada tahun lalu, jumlah pemohon terbanyak terjadi pada Mei.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Karanganyar, M. Ika Kramajaya, membenarkan masih banyak pasangan di bawah umur yang sudah menikah.

“Pemerintah sebenarnya tidak membenarkan pernikahan di bawah umur. Kami pun sudah melakukan sosialisasi terkait penundaan usia perkawinan. Tapi, kendalanya adalah ketika calon mempelai wanita sudah hamil lebih dulu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Menurutnya, menikah di usia muda akan rawan persoalan. Sebab khusus untuk pasangan wanita di bawah umur, belum memiliki rahim yang siap untuk bereproduksi. Selain itu pada pasangan yang belum menginjak usia pernikahan, biasanya belum siap secara psikologis. “Selain berdampak pada kedua pasangan, juga akan berdampak pada bayi yang dilahirkan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya