SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos/Antara-blogammar.com)

Pernikahan dini jumlahnya diharapkan dapat berkurang.

Harianjogja.com, SLEMAN – Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sleman, kasus pengajuan dispensasi kawin akibat kehamilan di luar nikah tergolong tinggi. Selama tiga tahun terakhir, jumlah pengajuannya di atas 110 perkara. Rinciannya, selama 2013, sebanyak 135 perkara, 2014 (115 perkara) dan 2015 lalu (132 perkara). Tahun ini, jumlah pengajuan dispensasi nikah diprediksi menurun.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Kalau tahun 2016 diprediksi turun. Sampai pertengan tahun kami tangani 57 perkara dan 55 di antaranya dikabulkan,” jelas Hakim PA Sleman Marwot, Senin (15/8/2016)

Kehamilan anak-anak ini terjadi paling banyak dilakukan dengan teman sebaya, teman sekelas atau dengan kakak kelasnya. Hanya beberapa kasus saja yang perkaranya terjadi dengan orang yang lebih tua dari mereka. Dispensasi nikah umumnya diajukan saat usia kehamilan mencapai empat hingga tujuh bulan. Mirisnya, sebanyak 60% perkara dispensasi nikah yang diajukan oleh pelajar usia SMP. Berusia sekitar 14-15 tahun.

Kondisi tersebut, kata Marwoto, terjadi selama tiga tahun terakhir dan sebaran kasus hampir merata diseluruh Sleman.

“Syarat untuk menikah minimal berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 untuk wanita. Kalau dulu didominasi anak-anak SMA, usia 16-18 tahun tapi sekarang pengajuan dispensasi kawin sudah menyentuh pelajar SMP. Seperti kelas VIII dan IX SMP,” katanya.

Terpisah, Anggota DPRD Sleman Wawan Prasetya mengatakan, tingginya kasus pengajuan dispensasi pernikahan ke PA Sleman merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah untuk menekan kasus kehamilan di luar pernikahan. Menurutnya, Pemkab perlu melakukan aksi nyata untuk mendorong masyarakat terlibat aktif meningkatkan kontrol sosial agar tidak ada lagi kasus pernikahan di bawah umur.

Pemkab, katanya, juga perlu mengukuhkan kampung atau desa percontohan yang bebas dari kasus kehamilan di luar penikahan.

“Sampai saat ini belum ada kampung yang dinyatakan oleh Pemkab terbebas dari persoalan itu. Saya rasa perlu didirikan untuk memberikan contoh kepada kampung atau desa lainnya,” usul Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Sleman itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya