SOLOPOS.COM - Sejumlah pelajar mengampanyekan pencegahan nikah dini di Kota Kediri, Minggu (6/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pernikahan dini jumlahnya diharapkan dapat berkurang.

Harianjogja.com, SLEMAN– Permohonan dispensasi kawin (DK) atau pernikahan di bawah umur kepada Pengadilan Agama (PA) jangan hanya dimanfaatkan untuk menutup aib. Pemkab diusulkan memiliki gebrakan untuk menekan kasus pengajuan DK salah satunya dengan deklarasi kampung bebas pernikahan di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Hakim PA Sleman Marwoto, jika pasangan di bawah umur tidak siap membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, hal itu dapat berakibat buruk bagi kedua pasangan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jika tidak siap dan hanya untuk menutupi aib saja, maka sakralitas pernikahan atau rumah tangga akan merosot. Akan semakin banyak rumah tangga yang hancur karena suami isteri memilih bercerai,” kata Marwoto, Senin (15/8/2016).

Menurut Marwoto, agar sakralitas rumah tangga (RT) tidak pudar maka peran aktif orang tua, pendidik dan masyarakat mutlak dilakukan. Salah satunya dengan meneguhkan pendidikan karakter. Kontrol sosial juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kasus kehamilan di luar nikah.

“Banyak kasus pengajuan dispensasi nikah akibat hamil sebelum nikah. Ini akibat perubahan gaya hidup dan pengaruh media, film dan sebagainya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya