SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Kasus pernikahan di bawah umur di Kulonprogo selama 2011 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2010 Pengadilan Agama Wates menangani 52 perkara, tahun ini PA Wates menangani 62 perkara dispensasi kawin. Ironisnya, hampir semua perkara tersebut diajukan akibat hamil di luar nikah.

Dijelaskan Panitera Muda Hukum PA Wates, Eddy Purwanto, dispensasi kawin yang ditangani PA tahun ini mengalami kenaikan 1O perkara, bila dibandingkan dengan perkara yang ditangani tahun sebelumnya. Data PA menyebutkan, pada 2010 terdapat 52 perkara dengan 5O perkara yang diputus. Adapun hingga November 2O11, terdapat 62 perkara dengan 56 kasus yang diputus.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

“Istilahnya (perkara itu) dispensasi kawin yang kami berikan bagi pasangan yang menikah di bawah umur,” jelas Eddy, saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Senin (12/12).

Menurutnya, sebagian besar perkara dispensasi kawin tersebut dilatarbelakangi oleh masalah ‘kecelakaan’ karena hamil di luar nikah. Ironisnya, tambah dia, mayoritas yang mengalami adalah berusia pelajar atau masih berstatus sebagai siswa di sekolah. “Rata-rata (dispensasi kawin) diajukan akibat kehamilan di luar nikah yang melibatkan pasangan (diusia) pelajar. Datanya memang demikian,” tukas Eddy.

Menurut Eddy, ada banyak faktor maraknya pernikahan di bawah umur akibat ‘kecelakaan’ tersebut. Selain akibat dampak dari pergaulan bebas di kalangan remaja dan pelajar, faktor lainnya semakin lunturnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka. Pergaulan bebas yang terjadi saat ini, dikatakan Eddy sudah sangat mengkhawatirkan.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya