SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Suharmono (kiri) menanyai dua pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Jebres, Solo, Selasa (29/12/2020). (Istimewa/Polsek Jebres)

Solopos.com, SOLO -- Dua pemuda asal Mojosongo, Jebres, Solo, Deni Purnomo, 20, dan Yulian Setya, 20, kembali berurusan dengan polisi setelah curi sepeda motor pada November lalu.

Kedua pemuda itu terancam tujuh tahun penjara. Sebelumya, pada 2015, saat masih belum cukup umur, kedua pemuda itu juga pernah mencuri motor di wilayah Jebres. Saat itu mereka kena hukuman rehabilitasi selama tiga bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada November lalu, mereka kembali mencuri satu unit Honda Vario berpelat AD 2743 HI di wilayah Ngoresan, Jebres. Saat konferensi pers dan rilis kasus di Mapolsek Jebes, Selasa (29/12/2020) sore, terungkap Deni dan Yulian mencuri pada November lalu dalam kondisi mabuk ciu.

Didominasi Masyarakat Umum, Sehari 400 Orang Jalani Tes Cepat Antigen Di Bandara Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Kepada polisi, kedua pemuda Solo itu mengaku curi motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Deni merupakan penjual makanan dan Yulian merupakan pekerja distributor minuman kemasan yang dirumahkan akibat pandemi corona.

“Saya mabuk dulu, lalu saya hubungi Deni untuk mencari sasaran. Kami pun akhirnya bertemu dan berkeliling wilayah Ngoresan. Lalu saya menemukan sepeda motor yang tidak dikunci stang di halaman rumah,” papar Yulian.

Yulian lantas mengeluarkan sepeda motor itu sekitar lima meter dari posisi awal. Tanpa bermodal kunci untuk menyalakan mesin, mereka mendorong sepeda motor itu sampai rumah Deni. Jarak antara rumah korban dan rumah Deni sekitar dua kilometer.

Tim Ekspedisi Karsa Naik Kano Susuri Bengawan Solo, Pemandangannya Syahdu

Menyerahkan Diri

Keesokan harinya, Yulian membuat kunci pengganti ke tukang kunci. Mereka beralasan kunci cadangan hilang. Kedua pemuda Solo itu belum sempat menjual sepeda motor yang mereka curi saat tertangkap polisi.

Deni yang merasa bersalah menyerahkan diri ke Polresta Solo. Unit Reskrim menindaklanjuti dengan memburu Yulian. Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono, mengatakan sudah menerima laporan itu yang langsung melakukan penyelidikan. Namun, Deni kemudian menyerahkan diri.

Pemkab Klaten Bakal Tambah Tambah Ruang Isolasi Mandiri Untuk Pasien Covid-19

“Setelah ada yang menyerahkan diri langsung kami kembangkan untuk menangkap Yulian. Saat penyidikan dua pelaku ini pernah mencuri lima tahun lalu. Kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia meminta masyarakat selalu mengunci setang kendaraan dan menambah kunci ganda. Hal itu dapat mencegah terjadinya pencurian sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya