SOLOPOS.COM - Warga beraktivitas di rumahnya di Lingkungan Bauresan, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Jumat (10/2/2017). (Danur Lambang Pristiandaru/JIBI/Solopos)

Permukiman Wonogiri, warga Bauresan meminta keringanan biaya sewa lahan PT KAI.

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah warga Wonogiri yang menempati tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) VI Jogja mengeluhkan tingginya harga sewa tanah yang ditetapkan perusahaan pelat merah tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka berharap PT KAI memberikan keringanan biaya sewa tersebut. Salah satu warga Lingkungan Salak RT 004/RW 003, Kelurahan Giripurwo, Wonogiri, Bambang, mengatakan setelah 10 tahun tidak membayar sewa, tagihannya mencapai Rp1,6 juta. Bambang menempati tanah seluas 147 meter (m) persegi milik PT KAI.

Ekspedisi Mudik 2024

“Terakhir kali saya bayar tahun 2006. Saat itu tarif sewanya hanya Rp126 ribu per tahun. Beberapa bulan lalu saya dapat SP [Surat Peringatan] I dari PT KAI. Beberapa waktu kemudian saya juga mendapat SP II. Saya tidak membayar selama 10 tahun karena tidak ada yang menarik uang sewa. Padahal biasanya ada,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (9/2/2017).

Dia berharap PT KAI memberikan keringanan berupa cicilan pembayaran uang sewa yang menunggak tersebut. Bambang mengaku tidak mampu harus membayar sewa Rp1,6 juta sekaligus.

Ketua RT 004/RW 001 Dusun Bauresan, Kelurahan Giritirto, Wonogiri, Sadiyono, mengatakan ada 55 keluarga di RT tersebut yang menempati tanah milik PT KAI. Dia menambahkan karena menunggak membayar sewa dan adanya regulasi kenaikan uang sewa tanah PT KAI membuat tagihan sewa warga melambung.

“Ada yang tagihannya Rp7 juta, ada yang Rp11 juta, ada pula yang Rp20 juta. Tentunya ini sangat memberatkan warga. Padahal mereka masuk kategori keluarga tak mampu. Kami berharap PT KAI memberikan keringanan pembayaran uang sewa,” kata kepada Solopos.com, Jumat (10/2/2017).

Beserta beberapa orang, Sadiyono berencana melakukan audiensi dengan PT KAI Daops VI Yogyakarta ihwal keringanan biaya yang ingin dia ajukan. Pada bagian lain, Marcom Manager PT KAI Daops VI Jogja, Eko Budiyanto, mengatakan tarif sewa tanah milik PT KAI sudah dinaikkan sejak 2009.

Besarnya kenaikan tarif sewa tersebut disesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tiap daerah. Besarnya NJOP tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dimiliki masing-masing penyewa.

“Besarnya tarif sewa tanah juga disesuaikan penggunaan tanahnya. Kalau tanah tersebut untuk bisnis, tarif sewanya tentu lebih tinggi dibandingkan tanah untuk tempat tinggal. Faktor lokasi juga memengaruhi tarif sewa,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Kendati demikian, Eko menambahkan PT KAI mempersilakan warga mencicil uang sewa yang tertunggak. “Kami juga mempersilakan warga datang ke kantor kami untuk kami jelaskan lebih lanjut,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya