SOLOPOS.COM - ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Permukiman Solo, Pemkot membatasi sewa rusunawa maksimal enam tahun per penyewa.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai membatasi masa sewa bagi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Merujuk aturan, penghuni rusunawa berhak menempati bangunan tersebut selama setahun. Selanjutnya, mereka diharuskan memperpanjang sewa setiap tahun maksimal lima kali.

Ekspedisi Mudik 2024

“Maksimal penghuni rusunawa dibatasi hanya enam tahun,” kata Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Toto Jayanto, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (23/8/2017).

Pembatasan masa sewa penghuni rusunawa diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 15/2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa. Pembatasan itu berlaku bagi seluruh penghuni rumah susun tanpa terkecuali.

Dia menerangkan pembatasan hunian dilakukan untuk mendorong penghuni memiliki rumah. Pemkot khawatir jika tidak dibatasi masa huninya, penghuni terlalu nyaman sehingga mereka enggan pindah dari rusunawa meskipun secara ekonomi sudah tergolong mampu.

Padahal penyediaan rusunawa diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki tempat tinggal. “Jadi memang harus dibatasi masa huninya,” katanya.

Toto mengatakan sejauh ini aturan pembatasan masa hunian rusunawa telah disosialisasikan kepada penghuni rusunawa di Solo. Guna memaksimalkan implementasi Perwali tersebut, Pemkot bahkan menggandeng paguyuban warga rusunawa.

Anggota paguyuban bisa memantau perkembangan ekonomi sesama penghuni serta menginformasikan kepada Pemkot jika ada penghuni yang sudah berkecukupan. Pengelola masing-masing rusunawa dioptimalkan untuk mengawasi para penghuni.

Pemkot terus kebanjiran pendaftar rusunawa. Tercatat ada ratusan warga yang antre untuk menjadi penghuni rusunawa. Mereka kemudian diseleksi dan masuk dalam daftar tunggu penghuni rusunawa. Persyaratan penghuni rusunawa di antaranya berpenghasilan rendah, warga ber-KTP Solo, sudah menikah dan belum memiliki rumah.

Disperum KPP tidak akan segan-segan mencabut izin sewa rusunawa jika penyewa terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sekretaris Daeah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan inventarisasi penghuni rusunawa diperlukan karena tidak selamanya penghuni akan tinggal di rusunawa.

Budi menilai perlunya inventarisasi penghuni untuk mengetahui kondisi riil warga di rusunawa. “Mereka yang status ekonominya sudah naik ya jangan tinggal di rusunawa terus. Jadi tempat rusunawanya bisa ditempati warga kurang mampu lainya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya