SOLOPOS.COM - Hunian ilegal di bantaran Kali Tanggul, Serengan, Rabu (27/4/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Hunian bantaran Solo, bermunculan hunian liar di bantaran Kali Tanggul, Serengan.

Solopos.com, SOLO–Banyak warga baru yang tinggal di bantaran Kali Tanggul, wilayah Kelurahan Serengan, Serengan, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kondisi tersebut disampaikan Lurah Serengan, Restu Tyaswening, saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2016). Dia menyebut warga yang tinggal di bantaran Kali Tanggul kerap bergonta-ganti. Pemerintah Kelurahan Serengan tidak pernah mengantongi data identitas warga di bantaran Kali Tanggul salah satunya karena tidak tersedia lembaga RT dan RW.

Ekspedisi Mudik 2024

“Di sana enggak ada pengurus RT dan RW yang bisa memantau warga lebih dekat. Namun, kalau ada lembaga RT dan RW malah susah posisinya. Warga di sana menempati bangunan yang berdiri secara ilegal di bantaran Kali Tanggul. Saya melihat di sana kerap ganta-gonti orang. Jumlahnya saya yakin bertambah,” kata Restu.

Restu tidak bisa menyampaikan angka penambahan warga di bantaran Kali Tanggul karena Pemerintah Kelurahan Serengan belum mendata kembali. Berdasarkan data yang disimpan Pemerintah Kelurahan Serengan, dia memebebrkan, bantaran Kali Tanggul telah dihuni 118 kepala keluarga (KK) sebelum 2010. Menurut Restu, kini semakin banyak warga yang menempati rumah-rumah di bantaran Kali Tanggul.

“Sebelum saya menjabat sebagai Lurah Serengan, tercatat ada 118 KK sudah tinggal di bantaran Kali Tanggul. Jumlahnya kini sudah bertambah. Namun, saya belum bisa memastikan berapa KK yang sekarang tinggal di bantaran Kali Tanggul. Kami belum mendata mereka lagi,” jelas Restu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2011 tentang Sungai, garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 3 meter (m) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendalian banjir.

Perlindungan badan tanggul tangul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul. Berdasarkan keterangan itu, Restu menyampaikan, kini banyak bangunan atau rumah yang menyalahi aturan atau berdiri secara ilegal di bantaran Kali Tanggul. Pemerintah Kelurahan Serengan mendorong penetapan status quo di bantaran Kali Tanggul yang kini sudah banyak hunian.

“Kami berharap segera ditentukan status quo sehingga pemerintah kelurahan mudah dalam mengontrol warga bantaran untuk tidak mengubah, menambah, atau pun memperbaiki bangunan. Namun, sebelum penentuan status quo, memang perlu dilakukan kajian oleh tim yang dibentuk Menteri, gubernur, atau wali kota sesuai kewenangannya,” terang Restu.

Restu menyampaikan Pemerintah Kelurahan Serengan sudah melaporkan persoalan bantaran Kali Tanggul yang digunakan untuk hunian ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Namun, berdasarkan penjelasan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo dalam kegiatan Sonjo Wargo di Serengan belum lama ini, menurut dia, Pemkot tengah memprioritaskan penanganan penataan Kali Pepe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya