SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan rumah (JIBI/Solopos/Dok)

Permukiman Solo, belasan ribu rumah masih tak layak huni. 

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 11.036 rumah di wilayah Kota Solo masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kesulitan merampungkan program RTLH sesuai target nasional pada 2019. Selain keterbatasan anggaran, sebaran RTLH di Solo juga masih terlalu banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Saryanto, mengatakan rata-rata program RTLH per tahun hanya tergarap 1.000 unit rumah. Seperti halnya program RTLH tahun ini, menyasar tidak lebih dari 1.000 unit.

Perinciannya, 418 unit dengan bantuan kucuran dana alokasi khusus (DAK), 409 unit dari program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), 100 unit dari APBD Kota Solo dan 100 unit bantuan corporate social responsibility (CSR).

“Anggaran daerah terbatas karena masih terfokus untuk infrastruktur seperti jalan, jembatan dan lainnya,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Solo, Senin (21/8/2017).

Padahal, merujuk data secara keseluruhan RTLH di Solo masih banyak, yakni tercatat 11.036 unit. Jumlah tersebut berkurang 1.000 unit karena digarap pada tahun ini. Jika rata-rata per tahun hanya dikerjakan 1.000 unit, maka dibutuhkan waktu 10 tahun lebih untuk menyelesaikannya. Dengan demikian program RTLH Kota Solo tidak bisa rampung sesuai target nasional pada 2019 mendatang.

“Kalau merujuk RPJMD [rencana pembangunan jangka menengah daerah] kita, program RLTH mestinya rampung 2021. Nah ini bisa atau tidak [selesai 2021] tergantung anggaran,” kata Saryanto.

Selain mengandalkan bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Provinsi Jateng, Pemkot Solo juga tengah mengupayakan menggandeng dana-dana CSR. Saryanto menyebut masing-masing unit rumah mendapatkan jatah maksimal Rp15 juta.

Dana tersebut murni digunakan untuk bahan material saja, sedangkan tenaga dilakukan secara swadaya dengan melibatkan masyarakat setempat. “Perbaikan rumah tidak layak huni meliputi Aladin yakni atap, lantai dan dinding saja,” kata dia.

Dia mengatakan ada tiga kriteria penerima program RTLH, di antaranya kondisi bangunan tidak layak huni, lokasi bangunan berstatus hak milik (HM) dan bukan berada di tanah negara (TN) atau legal, serta pemilik bangunan adalah warga tidak mampu yang masuk daftar Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo, mengatakan Pemkot Solo menggandeng perusahaan dan instansi lain melalui CSR untuk perbaikan RTLH sejak tahun lalu. Namun, saat itu kucuran dana CSR masih sedikit dan diharapkan terus meningkat.

“Dana CSR ini kita gunakan untuk perbaikan RTLH agar mencapai lingkungan rumah sehat dan memberi kenyamanan bagi warga Solo,” kata Rudy sapaan akrabnya.

Rudy mengatakan perbaikan rumah tidak layak huni merupakan upaya Pemkot Solo dalam mengentaskan kemiskinan. Menurutnya, kemiskinan di Kota Solo bukan sekadar di ukur dari perkapita warganya, melainkan bagaimana memberikan hak hidup warga dengan lingkungan sehat.

Sejauh ini kondisi lingkungan permukiman di Kota Solo masuk kategori padat penduduk. “Jadi banyak rumah tidak layak huni karena lingkungannya yang padat. Untuk itu perlu ditata dan diperbaiki lingkungannya,” kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya