SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan poster terkait program Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab yang diluncurkan BPJS Kesehatan. (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Salah satu inovasi yang baru diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yakni program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini bertujuan untuk memberikan keringan dan kemudahan bagi peserta program JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Selama ini permasalahan tunggakan iuran bagi peserta JKS-KIS mandiri ini memang menjadi kendala. Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hendak membayar tagihan iuran tersebut, namun karena nominalnya yang cukup banyak, akhirnya pesert mengurungkan diri. Program Rehab ini menjadi salah satu solusi untuk menjawab keluhan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terbukti, sejak program ini diluncurkan, sebanyak 50.000 peserta JKN-KIS di wilayah Madiun Raya, Jawa Timur, yang memiliki tunggakan iuran memanfaatkan program tersebut.

Salah satu peserta JKN-KIS segmen PBPU dari Kota Madiun, Antin Isanti, mengatakan program Rehab ini tentu menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Terlebih nilai tunggakannya yang cukup tinggi. Menurutnya, mengangsur tunggakan menjadi solusi yang tepat.

Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Antin bercerita dirinya pernah mengalami permasalahan tagihan tunggakan iuran JKN-KIS. Waktu itu tunggakannya mencapai Rp1,2 juta.

“Itu kejadiannya pada tahun 2017. JKN-KIS saya kelas 1, menunggaknya kalau tidak salah selama 10 bulan,” kata Antin kepada Solopos.com, Selasa (30/8/2022).

Dia mengaku menunggak iuran JIK-KIS karena waktu itu proses pembayarannya dilakukan secara offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan maupun di mini market.

“Karena saya sibuk bekerja, terkadang enggak sempat membayar. Hingga akhirnya tagihannya menumpuk sampai sepuluh bulan,” jelas dia.

Baca Juga: Keren! Tas Karung Goni Bikinan Perajin Madiun Bakal Mejeng di Forum G20 Bali

Suatu waktu, ayahnya masuk rumah sakit dan membutuhkan tindakan operasi. Ia pun menggunakan kartu JKN-KIS untuk mendapatkan layanan tersebut di rumah sakit. Namun, karena ada tunggakan iuran, tindakan medis tetap dilakukan dengan catatan harus segera melunasi tagihan iuran tersebut dan membayar uang jaminan di rumah sakit.

Antin pun akhirnya membayar tunggakan iuran tersebut senilai Rp1,2 juta. Dia mengaku sangat keberatan karena membayar tunggakan iuran itu sekaligus dalam satu waktu.

“Saat itu kalau sudah ada program Rehab ini tentu sangat meringankan ya. Karena tunggakannya bisa diangsur beberapa kali sesuai kemampuan,” jelasnya.

Belajar dari pengalamannya yang tidak bisa selalu membayar iuran JKN-KIS secara langsung, kata Antin, akhirnya untuk pembayaran iuran dilakukan dengan cara autodebet dari rekening bank. Dia beranggapan JKN-KIS memang dibutuhkan, sehingga tidak ada kata lain selain membayar iuran secara rutin.

Baca Juga: Warga Madiun Tangkap Tangan 3 Pelaku Pencurian Kayu di Hutan

Dia pun mengaku sangat terbantu dengan program layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Karena saat dalam kondisi sakit, ia tidak perlu memikirkan biaya karena telah ditanggung.

“Beberapa bulan lalu, saya juga terbantu dengan JKN-KIS saat melahirkan. Biaya lahiran saya kemarin sampai Rp20 juta, bayangkan kalau itu tidak pakai JKN-KIS, tentu akan sangat berat,” kata dia.

Tunggakan Capai Rp115 Miliar

Program Rehab ini diluncurkan untuk menjawab permasalahan seperti yang dialami Antin. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Bangkit Jawata.

Bangkit mengatakan program Rehab ini diluncurkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak. Munculnya program ini juga karena banyaknya peserta JKN, khususnya segmen PBPU dan BP atau peserta mandiri, yang menunggak iuran. Tentunya dengan beragam faktor.

“Tunggakan iuran di BPJS Madiun ini cukup tinggi. Terdata sampai Juni 2022 ada sekitar 160.000 peserta JKN yang menunggak iuran dengan nilai tunggakan mencapai Rp115 miliar,” jelas dia kepada wartawan.

Baca Juga: Kunjungi Ponorogo, SBY Kenang Berwisata Kuliner Bersama Sang Ayah

Dia memerinci tunggakan iuran itu berasal dari peserta JKN dari kelas I, II, dan kelas III. BPJS Cabang Madiun wilayahnya meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Magetan, dan Ngawi.

Sejak program ini diluncurkan belum lama ini, sudah ada sekitar 50.000 peserta JKN di Madiun Raya yang memanfaatkan Rehab untuk mengangsur tunggakan iuran. Dari puluhan ribu peserta yang mendaftar Rehab, saat ini barus sekitar 570 peserta yang menyelesaikan pembayaran tunggakan. Sedangkan yang lain masih proses pembayaran.



“Sampai bulan Juni atau semester I tahun ini ada sekitar 50.000 peserta yang memanfaatkan program Rehab ini. Kami berharap lebih banyak peserta yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program ini,” terangnya.

Baca Juga: Wow! Karya Perajin Wayang di Ponorogo Sudah Ekspor, Harganya Capai Rp25 Juta

Lebih lanjut, Bangkit menjelaskan dengan mengikuti program Rehab ini tentu peserta yang memiliki tunggakan akan terbantu dalam meluanasinya. Peserta bisa membayar tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangannya.

Sebelum program Rehab ini ada, terangnya, peserta yang memiliki tunggakan harus melunasinya secara langsung. Tidak boleh diangsur.

“Misalkan ada peserta yang menunggak Rp5 juta. Sebelum ada program ini, peserta itu harus membayar langsung. Tapi, kalau menggunakan Rehab, bisa dicicil. Sehingga peserta pun tidak terlalu terbebani,” ujar dia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Henry Army Iriawan, menambahkan program Rehab ini bisa dimanfaatkan dengan mudah oleh seluruh peserta dengan hanya mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center. Pada prinsipnya program ini diluncurkan karena untuk memudahkan para peserta JKN.

Baca Juga: 3 Hiu Tutul Terdampar di Pesisir Jember & Lumajang, Penguburan Alami Kendala

“Kalau tunggakan sudah lunas, JKN akan langsung aktif pada hari itu juga. Bisa langsung digunakan untuk berobat,” ujar Henry.

Dia menyampaikan kepesertaan JKN segmen mandiri di wilayah Madiun Raya memang cenderung meningkat. Data terbaru, total peserta JKN-KIS di Kota Madiun telah mencapai 99,6%, Kabupaten Madiun 74,19%, Kabupaten Magetan 74,97%, Kabupaten Ponorogo 69,83%, dan Kabupaten Ngawi 85%.

Syarat dan Cara Ikut Program Rehab

Peserta yang bisa mengikuti program Rehab ini adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4 sampai 24 bulan. Peserta harus mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari yang hanya sampai tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Baca Juga: SMPN 2 Geger Madiun Dibobol Maling, 18 Unit Komputer Hilang

Berikut ini cara mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Masuk ke akun aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
  3. Nanti akan muncul informasi mengenai program Rehab dan muncul informasi total tunggakan. Kemudian klik selanjutnya. Setelah muncul syarat dan ketentuan program Rehab
  4. Kemudian akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap yang dapat dipilih peserta JKN-KIS
  5. Setelah berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih
  6. Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, baru kepersertaan BPJS Kesehatan aktif lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya