Harianjogja.com, BANTUL – Pengelolan panti asuhan diharuskan untuk mengantongi izin agar ada koordinasi dan intergrasi program pemerintah dalam menangani pendidikan anak asuh. Di Bantul belum seluruh panti asuhan memiliki izin sehingga menyulitkan pemerintah untuk melihat tingkat kelayakan pantai asuhan.
“Masih ada panti asuhan yang belum memiliki izin sehingga mereka tidak tersasar dana konsumsi yang disiapkan pemerintah,” kata Sudadi selaku kepala seksi kepahlawanan, kesetiakawanan sosial dan pengembangan kehidupan beragama (KKSPKB), Dinas Sosial (Dinsos) kepada Harianjogja.com.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Meski tidak menyebutkan jumlah panti yang belum berizin, di Projotamansari keseluruhan terdapat 29 unit panti asuhan yang menampung anak-anak baik yatin piatu maupun anak dari keluarga tidak mampu. Sedikitnya, ada hampir 900 anak asuh yang ditangani sebanyak 29 panti tersebut.
Sudadi berharap panti asuhan yang belum mengurus izin agar segera mengurus seperti panti yang ada di Kasihan, Pundong dan Sewon. Menurutnya, memang ada ketentuan mengatur salah satunya anak asuh minimal 15 orang, memiliki pengurus dan pola penanganan anak asuh serta tempat yang mendukung tumbuh kembang anak.
“Status bangunan panti juga harus jelas, tambah Sudadi. Dia menambahkan pengurusan izin ini sangat penting agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang tujuan tidak baik.