SOLOPOS.COM - Ilustrasi online single submission. (oss.ekon.go.id)

Solopos.com, KENDAL — Pemerintah Kabupaten Kendal mempermudah proses Izin Lingkungan secara elektronik melalui sistem online single supmission (OSS). Dengan kemudahan itu, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mendaftarkan perusahaannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal Sri Purwanti, menyatakan dengan adanya sistem OSS itu maka mekanisme perizinan telah berubah dari manual menjadi online. Izin lingkungan juga sudah terintegrasi dengan OSS, sehingga dapat dilakukan secara elektronik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Namun, untuk Izin Lingkungan yang mengetahui teknis dari DLH, maka dari itu harus ada rekomendasi dari DLH terlebih dahulu,” paparnya melalui keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2019).

Sekda Kendal Mohammad Toha mengatakan dengan adanya sistem OSS itu maka menjadi tantangan bersama para pemangku kepentingan untuk melayani permohonan izin di wilayah itu menjadi lebih baik.

“Ke depannya, kita akan membuat layanan satu atap, yaitu mal perizinan bersama, yang mana nantinya semua perizinan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, [Pemerintah] Provinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal atau mungkin BUMN akan dijadikan satu di mana semuanya ada perwakilannya,” jelasnya.

Toha menuturkan perubahan yang signifikan di Kendal sebagai lokasi industri dan bisnis menjadi tanggung jawab bersama, khususnya bagi para memiliki perusahaan. Semua pihak harus bisa mengurangi atau mengeliminasi dampak buruk lingkungan yang akan terjadi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Kendal, izin lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya