SOLOPOS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan jamu dari Presiden Joko Widodo kepada pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Antara-Humas Kementerian Kesehatan)

Solopos.com, JAKARTA -- Permohonan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di sejumlah daerah di Indonesia ditolak oleh Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto. Per hari ini, ada tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria.

"Iya ada beberapa daerah ditolak," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

Ketiga wilayah yang ditolak adalah Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Tumur. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020) lalu.

Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya, surat penolakan dari Menkes dikirimkan pada Minggu (12/4/2020). Permohonan PSBB tiga daerah tersebut ditolak Menkes karena kondisi masing-masing dianggap tidak memenuhi syarat dalam Permenkes.

Ekspedisi Mudik 2024

Pengajuan PSBB dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lalu ada Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenkes ini menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.

Dalam Permenkes itu, Menkes Terawan mencantumkan ketentuan untuk dapat ditetapkan PSBB. Suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria, dan jika tidak maka permohonan PSBB ditolak oleh Menkes. Kriteria itu adalah:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Meski menolak permohonan PSBB itu, Menkes Terawan berharap wilayah tersebut tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19. Penanggulangan itu harus berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banten

Selain tiga daerah yang ditolak, sejumlah permohonan PSBB dari sejumlah daerah lain disetujui oleh Menkes. Terbaru, Terawan secara resmi menetapkan status PSBB untuk tiga wilayah di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selain itu, PSBB di daerah-daerah Jabodetabek dan Pekanbaru juga disetujui.

Penetapan kebijakan PSBB di Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan itu yang ditandatangani oleh Terawan di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Menkes mengatakan ketiga wilayah di Provinsi Banten tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan. Situasi ini dianggap berbeda dari tiga daerah yang permohonan PSBB - nya ditolak Menkes.

Keputusan PSBB tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya