SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan lima mantan anggota DPRD Kota Solo ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan penolakan dari MA telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pekan lalu.

Kelima mantan anggota DPRD periode 1999-2004 yang terjerat kasus korupsi dana APBD Perubahan 2003 mengajukan PK atas putusan kasasi MA pada Mei 2011 lalu. Mereka yang mengajukan PK terdiri dari Satriyo Hadinagoro, James August Pattiwael, Bambang Rustiantono, Zaenal Arifin dan Sahil Al Hasni.
“Salinan putusan dari MA telah kami kirimkan kepada yang bersangkutan kemarin,” papar panitera muda PN Solo, Sunarto kepada Solopos.com, Sabtu (14/7/2012).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Alasan penolakan dari MA, menurut Sunarto, karena tidak ditemukan bukti baru atau novum dalam sidang permohonan PK di PN satu tahun lalu. Sunarto memaparkan kala itu bukti baru yang diajukan para pemohon PK mengacu pada hasil putusan Pengadilan Militer Tinggi yang membebaskan tiga mantan anggota DPRD Kota Solo dari jeratan hukum.

Ketiganya merupakan fraksi dari TNI yaitu Letkol Siswadi, Letkol AR Sukiman dan Letkol Mulyadi. Acuan lain, kata Sunarto, para pemohon PK melihat pada putusan MA yang membebaskan mantan Ketua DPRD Blora, HM Warsid dari jeratan hukum atas tindak pidana korupsi.

“Empat dari lima anggota dewan telah selesai menjalani hukuman Februari 2012 lalu, sedangkan satu narapidana atas nama James August Pattiwael masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Solo karena tidak membayar denda,” kata Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya