SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, LAMONGAN – Polres Lamongan mengabulkan penangguhan penahanan pemain Timnas Indonesia U-19, Saddil Ramdani. Pemain yang membela Persela Lamongan itu memang tengah tersangkut kasus penganiayaan.

Saddil ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati. Pihaknya kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan pengajuan penangguhan penahanan Saddil itu lantas dikabulkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wahyu menilai Saddil kooperatif selama menjalani proses hukum. “Selain itu, Saddil juga tidak mungkin melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Saddil dan pihak keluarga korban telah berdamai. Bahkan keduanya telah menggelar konferensi pers terkait hal itu. Namun, Wahyu menyebut kasus tersebut akan terus dilanjutkan meski ada perdamaian antara tersangka dan korban.

“Kami tetap memprosesnya, sampai berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Wahyu.

Di sisi lain, manajer Persela Lamongan Yunan Achmadi mengaku akan terus berusaha mengajukan penangguhan terkait kasus yang menimpa pemainnya tersebut. “Kami akan mengajukan penangguhan. Tapi soal diturunkan atau tidak dalam pertandingan itu kewenangan pelatih,” katanya.

Sebelumnya, Polres Lamongan menahan Saddil Ramdani, setelah menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mes Tim Persela Lamongan Rabu (31/11/2018) petang WIB. Laporan itu terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya