SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng ternyata telah melayangkan surat izin pemeriksaan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, ketika dimintai konfirmasi di Semarang, Kamis (26/5), mengakui hal tersebut. “Sudah diajukan surat izin kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Karanganyar,” katanya.

Sayangnya, dia tak menyebut kapan surat izin itu dikirim ke Istana. Bahkan, Kejakti juga tidak menyebut dalam kasus apa Bupati Rina Iriani akan diperiksa. Eko pun membantah Kejakti tak serius menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Karanganyar tersebut. “Semua ada prosedurnya. Kami masih menunggu turunnya surat izin dari Presiden,” pungkasnya.

Sekretaris Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, menyatakan Kejakti Jateng tidak mengindahkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Rina Iriani dalam kasus dugaan korupsi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

Rina diduga tersangkut kasus korupsi dana pembangunan perumahan bersubsidi GLA Karanganyar. “Padahal KPK telah merekomendasikan kepada Kepala Kejakti Jateng Salman Maryadi (sekarang diganti Widyapramono-red ) untuk memeriksa Bupati Rina. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan,” papar dia.

Rekomendasi KPK, sambung Eko Haryanto, disampaikan pada 2010, setelah dilakukan gelar perkara dengan Kejakti Jateng mengenai kasus GLA yang merugikan keuangan negara senilai Rp 21,9 miliar.

Menurut Eko Haryanto, peran Bupati Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi Perumahan GLA diungkapkan para terpidana kasus tersebut, yakni Handoko Mulyono dan Tony Iwan Haryono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, beberapa waktu lalu.

“Tapi, sampai sekarang kenyataannya Kejakti tak juga melangkah dengan memeriksa Rina,” tandasnya. Untuk itu, sambung Eko Haryanto, KP2KKN bersama dengan beberapa pegiat antikorupsi, antara lain Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak) Batang, LSM Pusoko Klaten dan didampingi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (25/5), mendatangi Gedung KPK di Jakarta.

Tujuan mereka tidak lain untuk menanyakan bagaimana tindak lanjut KPK terhadap penanganan kasus Bupati Karanganyar Rina, serta kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan sejumlah bupati di Jateng.

”Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua M Jasin yang menerima kami menyatakan segera melakukan gelar perkara kasus GLA Karanganyar yang melibatkan Bupati Rina,” imbuh Eko Haryanto.

KPK, sambung dia, juga akan melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Karanganyar dan tiga kepala daerah lainnya di Jateng. “Ya, tak menutup kemungkinan KPK juga akan mengambil alih penanganan kasus korupsi Bupati Karanganyar dan tiga kepala daerah lainnya.”

Dimintai konfirmasi mengenai pengajuan izin pemeriksaan dirinya, Rina Iriani kembali membantah dirinya terlibat dugaan kasus korupsi pembangunan Perumahan GLA. Dia juga tidak mau banyak berkomentar. “No comment. Saya no comment untuk masalah ini,” katanya saat dihubungi Espos, Kamis petang.

Rina mengaku dirinya tidak memiliki kesalahan. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dirinya harus diperiksa oleh Kejakti Jateng. “Salah saya selama ini apa? Saya tidak merugikan keuangan negara,” tukasnya.

Kasus korupsi pembangunan Perumahan GLA menjebloskan tiga orang ke penjara. Ketua Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Tony Haryono yang juga suami Rina Iriani telah divonis hukuman lima tahun 10 bulan penjara, denda Rp 300 juta serta mengganti kerugian negara Rp 3,247 miliar.

Berikutnya, Ketua KSU Sejahtera, Handoko Mulyono, divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta dan harus mengembalikan kerugian Rp 370 juta. Sedangkan mantan Ketua KSU Sejahtera, Fransiska Rianasari, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dalam sidang mereka, nama Bupati Rina disebut-sebut-sebut menerima aliran dana GLA.

oto/fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya