SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Jumlah permohonan dispensasi kawin bagi anak yang belum memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2018 ini, meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang Anis Fuadz di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/12/2018), menyebutkan hingga 20 Desember 2018 atau 11 hari menjelang tutup tahun, tercatat 90 pengajuan dispensasi kawin. Angka ini meningkat dari data pada tahun 2017 yang hanya 79 permohonan.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Menurut Anis Fuadz, ada sejumlah alasan yang mendorong pengajuan dispensasi kawin tersebut, antara lain hamil di luar nikah. Pemberian dispensasi kawin itu berkaitan dengan kepentingan melindungi anak.

Adapun jumlah perkara perceraian yang ditangani pengadilan ini selama 2018 tercatat 3.447 kasus. Angka itu juga mengalami peningkatan dari data pada tahun 2017 lalu yang hanya 3.001 kasus.

Anis Fuadz mengemukakan tingginya kasus perceraian itu menunjukkan nilai sakral pernikahan masih belum bisa mereka pahami betul. Oleh karena itu, dia memandang perlu pembinaan pranikah dalam pelaksanaannya.

Anis Fuadz menambahkan bahwa pengadilan selama ini selalu mengupayakan mediasi agar bisa terwujud perdamaian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya