Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan tercela.

Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

 

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berjalan seusai memimpin sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A)

 

Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi