SOLOPOS.COM - batu nisan ilustrasi

batu nisan ilustrasi

SLEMAN—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman menerima sekitar 50 permohonan akta kematian setiap bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dindukcapil Sleman, Supardi menuturkan, kesadaran masyarakat terhadap pembuatan akta kematian karena berkaitan dengan persyaratan mengurus alih kepemilikan, warisan, asuransi, dan sebagainya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kesadaran mengurus akta kematian biasanya berkaitan dengan urusan adminintratif yang akan dilakukan kerabat yang ditinggalkan,” ujarnya kepada Harian Jogja, Kamis (31/5).

Keterlambatan pembuatan akta kematian sampai lebih dari 60 hari, kata Supardi, akan dikenaik denda sebesar Rp30.000. Sanksi tersebut, lanjutnya, bersifat mendidik agar masyarakat terbiasa dan disiplin dalam beradministrasi.

Ia menambahkan, kepengurusan akta kematian cenderung fleksibel, yakni tidak harus menyertakan akta kelahiran, mengingat tak jarang penduduk yang meninggal berusia lanjut dan semasa hidupnya tidak memiliki akta kelahiran. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya