SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BLITAR — Permohonan 109 paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, ditangguhkan karena dicurigai bakal dimanfaatkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan berangkat secara nonprosedural.

“Penangguhan permohonan paspor karena dicurigai sebagai TKI nonprosedural ada 109. Ini sejak triwulan pertama dan kedua di 2019,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Muh. Akram di Blitar, pekan lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Akram mengatakan petugas melaksanakan pemeriksaan mendalam terkait dengan pengajuan paspor dari warga, salah satunya dengan sesi wawancara. Dalam sesi itu, terdapat data yang dinilai masih kurang tepat sehingga permohonan paspor ditangguhkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Prosedur penerbitan paspor ada tahapan wawancara. Dari situ data akan dikirim dan dilakukan BAP,” kata dia.

Akram mengaku pihaknya bisa memberikan izin pengajuan paspor bagi warga, namun data yang diajukan juga harus jelas, misalnya tujuan pengajuan paspor. Jika antara data dan sesi saat wawancara ternyata masih ada data yang diragukan, akan ditangguhkan hingga datanya dilengkapi.

Untuk diketahui, Imigrasi Blitar di triwulan pertama 2019 telah menerbitkan 9.924 paspor, sedangkan di triwulan kedua adalah 4.415 paspor. Di triwulan pertama jumlahnya cukup besar, karena bersamaan dengan pengurusan paspor untuk jamaah calon haji yang berada di wilayah hukum Imigrasi Blitar.

Sementara itu, untuk perpanjangan izin selama Januari-Juni ada 138 telah diberikan, yakni untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 65, penerbitan izin tinggal terbatas 63 dan penerbitan izin tinggal tetap ada 10. Untuk izin tinggal terbatas mayoritas didominasi pelajar maupun mahasiswa.

Pihaknya selama awal 2019 hingga saat ini, juga sudah melakukan tindakan administratif keimigrasian, yakni pembayaran satu warga Thailand karena overstay atau melebihi batas izin tinggal selama 12 hari, serta melakukan deportasi pada empat orang warga Bangladesh yang overstay selama 64 hari.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya