SOLOPOS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Ramdani)

Koordinator TPDI menyebut permintaan Eggi Sudjana tidak berdasar dan mengada-ada.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menyatakan jika kliennya itu bakal kembali ke Indonesia dengan syarat tidak ditangkap saat kembali. Eggy menunggu pernyataan dari Jokowi mengenai jaminan keselamatan Habib Rizieq selama di Indonesia.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Permintaan Rizieq Shihab berupa garansi dari Presiden Jokowi untuk tidak ditangkap saat kembali ke Indonesia dinilai kekanak-kanakan dan melecehkan institusi Polri. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa wewenang mengeluarkan perintah untuk menangkap dan menahan seseorang karena tersangkut perkara pidana berada pada Polri, bukan Presiden.

“Permintaan Rizieq Shihab dan pengacaranya Eggi Sudjana yang demikian tidak memiliki dasar hukum apapun, karena posisi Rizieq Shihab masih tersangka, belum ditangkap dan ditahan,” ujarnya, Sabtu (17/9/2017).

“ Lagi pula Presiden Jokowi tidak memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan perintah tidak tangkap Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia, sehingga permintaan Rizieq Shihab adalah eror in persona,” katanya lagi.

Dia mengatakan, nantinya kalau Rizieq Shihab sudah menjalani proses hukum barulah Rizieq Shihab boleh memohon kepada Presiden Jokowi untuk dimudahkan. Hal ini memungkinkan karena pada tahap itu hanya Presidenlah yang punya hak Prerogatif untuk memberikan perlakukan khusus atau istimewa kepada seorang warga negara Indonesia yang sudah berstatus terdakwa.

Rizieq Shihab, ujarnya, seharusnya belajar menggunakan hukum dan etika secara baik, lalu bersikaplah secara kesatria. Rizieq juga dituntut untuk tidak mendikte Presiden Jokowi dari pelariannya, dengan meminta jaminan keamanan dan untuk tidak ditangkap.

Apalagi selama ini ada narasi yang dibangun seolah-olah akan terjadi kerusuhan besar kalau Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. “Ini namanya gede rasa (GR), karena Polri dan TNI serta dukungan rakyat yang besar, siap mengamankan negara ini dari gangguan pihak manapun,” tuturnya.

Prinsip hukum nasional, menurutnya, telah menempatkan semua warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali. Karena itu, Petrus menilai Rizieq Shihab harus sadar bahwa dirinya bukanlah siapa-siapa.

“Buanglah perasaan seperti merasa lebih hebat dari yang lain. Karena itu jika Rizieq Shihab ingin pulang, maka harus siap untuk ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan secara pidana,” katanya.

Hukum positif negara Indonesia, lanjutnya, tidak membenarkan perbuatan membeda-bedakan orang. Oleh karena itu baik Rizieq Shihab maupun siapapun juga, jika pulang kembali ke Indonesia dalam status tersangka karena menghindarkan diri dari proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya