SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (kedua kiri) didampingi Risa Mariska, dan Taufiqulhadi berbincang dengan anggota pansus Masinton Pasaribu (kedua kiri) sebelum rapat perdana di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

DPR mengancam menolak anggaran Polri dan KPK setelah permintaan Pansus Angket menghadirkan Miryam S Haryani dilawan kedua institusi itu.

Solopos.com, JAKARTA — Penolakan KPK terhadap permintaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR untuk menghadirkan tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani berbuntut panjang. Politikus DPR kian kecewa, terlebih setelah Polri juga menolak untuk mendatangkan secara paksa politikus Partai Hanura itu karena tidak ada landasan hukumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penolakan kedua institusi penegak hukum itu direspons keras oleh kalangan politikus Senayan. Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengancam tidak akan membahas anggaran Polri dan KPK untuk 2018.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3. Kalau kepolisian kemudian menolak atau menyangkal tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa dalam kepentingan Pansus, kita juga bisa menggunakan instrumen alat kekuasaan DPR yaitu pembahasan anggaran,” ujar Misbakhun, Selasa (20/6/2017).

Anggota Pansus Hak Angket KPK itu menerangkan bahwa penundaan pembahasan anggaran 2018 untuk KPK dan Polri sudah dikomunikasikan kepada seluruh fraksi di DPR. “Banyak, hampir semua anggota dalam suara yang sama dalam menggunakan instrumen itu,” klaim Misbakhun.

Menurutnya, jika tidak ada pembahasan anggaran terhadap kedua lembaga penegak hukum itu, maka anggaran 2018 untuk Polri dan KPK tidak akan ada. Untuk itu, Misbakhun meminta agar kedua lembaga tersebut bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan. Baca juga: Kapolri Tolak Permintaan Pansus Angket Panggil Paksa KPK.

“Di-decline [tolak] saja anggaran polisi jadi nol, KPK nol, selesai. Kita menggunakan kewenangan kita,” ujar Misbakhun. Misbakhun menilai kedua lembaga itu tidak menghormati DPR. “Akan tetapi ketika butuh sama DPR keduanya mengiba-iba sama DPR, ujarnya.

Sebelumnya, KPK memastikan tidak akan menghadirkan Miryam S Haryani seperti permintaan para anggota DPR melalui Pansus Hak Angket. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, penolakan lembaganya atas permintaan para legislator Senayan tersebut didasari oleh hukum yang berlaku.

Berdasarkan UU yang berlaku, Laode menilai pemanggilan tersangka yang sudah ditahan dalam proses penyidikan maupun persidangan oleh KPK dinilai sebagai upaya menghalangi proses hukum. Hal yang sama diungkapkan Polri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, tersangka yang menghambat penyidikan e-KTP.

Menurut Tito, tidak ada landasan yang melegalkan Polri untuk menjemput paksa seseorang demi kepentingan Pansus DPR. Terlebih itu menyangkut kasus yang tengah ditangani KPK. Jemput paksa bagi kepolisian bersifat projusticia dan harus didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya