SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Permintaan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo mencapai 68 sepanjang Januari-Februari 2020. Salah satu alasan utama pengajuan permohonan ini adalah hamil di bawah usia boleh menikah.

Jumlah ini terbilang banyak lantaran hampir menyamai permohonan dispensasi nikah sepanjang 2019. Jumlah itu telah melampaui capaian tahun 2018 yang sebanyak 64 pengajuan. Bahkan di tahun 2017 permohonan mencapai 47 perkara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

68 Gadis Sukoharjo Minta Dispensasi Nikah Selama Januari-Februari, Mayoritas Hamil Duluan

Selain faktor pergaulan bebas, perkembangan kemajuan teknologi diduga menjadi faktor pemicu pernikahan dini. “Jumlah perkara dispensasi kawin trennya meningkat. Januari-Februari ini saja sudah 68 perkara dispensasi kawin,” ungkap Panitera Muda Hukum PA Sukoharjo, Wasalam, ketika dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Dispensasi kawin adalah permohonan menikah anak di bawah umur yang disebabkan oleh kedaruratan, seperti telah hamil sebelum menikah atau kondisi lain. Pengajuan dispensasi kawin ini bisa terjadi karena banyak faktor.

Begini Nasib Desa yang Tawarkan Rp34 Juta Nikahi Gadis di Sana

Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. UU Perkawinan menjelaskan, alasan mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Alasan mendesak itu tak bisa sekadar klaim. Harus ada bukti-bukti pendukung yang cukup. Menurut UU Perkawinan yang baru menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang. Selain itu surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Lucinta Luna Dipastikan Transgender, Ini Fatwa MUI Soal Ganti Kelamin

UU Perkawinan yang baru juga menegaskan bahwa pemberian dispensasi oleh Pengadilan berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.

Dalam aturan baru disebutkan, pasangan yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Sedangkan dalam aturan terdahulu ada beda batas minimal usia antara calon pengantin perempuan dan laki-laki. Bagi pengantin perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Dispensasi ini terbilang aturan baru yang termuat dalam UU no. 16 tahun 2019. UU Perkawinan baru memuat aturan dispensasi perkawinan yang berbeda rumusannya dari UU No. 1 Tahun 1974.

Psikotes SIM Tak Mudah, Satlantas Wonogiri Siapkan Latihan Gratis

Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas.

Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya