SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,&nbsp;SOLO</strong> — Sejumlah paguyuban pengemudi taksi online Soloraya menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut beberapa aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017. Namun demikian, mereka juga waswas jika Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang kembali dianggap merugikan taksi online ini.</p><p>&ldquo;Kami memang sudah tahu pencabutan aturan itu, tapi kami juga dapat kabar ada pengganti kebijakan ini. Kalau berita bagus pasti, kalau bahasanya Pemerintah dicabut tidak mungkin, tapi bisa jadi diganti dengan bahasa lain,&rdquo; ujar perwakilan Koperasi Pengemudi Taksi Online Satria2, Aditya, saat ditemui <em>Solopos.com</em>, Kamis (13/9/2018).</p><p>MA mencabut sejumlah aturan dalam Permenhub No 108/2017, antara lain, tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, taksi online harus berstiker, kewajiban registrasi uji tipe, hingga aturan taksi online harus berbadan hukum.</p><p>Di satu sisi, pihaknya senang aturan yang dinilai membatasi operasional taksi online ini akhirnya dicabut. Di sisi lain, pengemudi taksi online juga cemas karena pemerintah pasti akan mengeluarkan aturan pengganti setelah Permenhub ini dicabut MA.</p><p>&ldquo;Kami waswas, kami berhubungan terus dengan Dinas Perhubungan khususnya Jawa Tengah. Kami diminta menunggu mungkin akan ada aturan baru setelah ini,&rdquo; imbuhnya.</p><p>Di samping itu, soal aturan yang mesti ditaati oleh taksi online dalam Permenhub No 108/2017, sudah ditaati sebagian awak taksi online. Selain itu, sebenarnya pemerintah kota atau kabupaten tertentu justru memfasilitasi mereka, seperti&nbsp; Dishub Kabupaten Semarang yang menggratiskan biaya uji KIR untuk taksi online.</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya