SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggantikan Permendikbud No. 14/2018. Ada sejumlah pasal yang penting untuk diperhatikan.

Salah satunya adalah Pasal 4 yang menyebutkan PPDB dimulai pada Mei setiap tahun. Selanjutnya Pasal 16 menyebutkan jalur pendaftaran adalah melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali murid.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga adalah Pasal 18 yang menyebutkan Kartu Keluarga (KK) bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Mendukung zonasi, surat keterangan domisili diterbitkan minimal setahun dari pembukaan PPDB.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu dilansir dari laman Kemdikbud.go.id, Kamis (17/1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan Permendikbud tentang PPDB 2019 merupakan hasil konkret dari evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Dengan demikian Indonesia punya acuan lebih baik dalam perumusan akses pendidikan yang lebih merata. Permendikbud baru telah melalui uji publik di lima daerah yaitu Kalimantan Timur, Yogyakarta, Sumatra Utara, Bali, dan Banten sejak 15 November hingga 4 Desember 2018.

“Aturan ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang kita kembangkan. Ini akan menjadi cetak biru yang digunakan Kemendikbud dalam upaya mengidentifikasi masalah-masalah di sektor pendidikan formal maupun nonformal serta menemukan formula penyelesaiannya secara terintegrasi dan menyeluruh,” kata Mendikbud saat Taklimat Media tentang Kebijakan dan Program Kemendikbud di Kantor Kemendikbud, Selasa (15/1/2018).

Tujuan program zonasi adalah mendapatkan gambaran yang lebih detail, sesuai kondisi dari tiap zona agar penyelesaian lebih objektif. “Gambaran makroskopik [gambaran makro] dapat kita pecah-pecah dalam skala mikroskopik untuk diselesaikan menurut zonanya. Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana-prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar [wajib belajar] 12 tahun,” tutur dia.

Menyoal keberpihakan sistem zonasi di daerah, terdapat pengecualian bagi sekolah tertentu seperti sekolah swasta, SMK, Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Sekolah Pendidikan Khusus, Sekolah Layanan Khusus, Sekolah Berasrama, Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombel.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan daerah 3T tidak menganut sistem zonasi, termasuk di dalamnya SPK dan Sekolah Berasrama. “Dalam permendikbud tidak ada sanksi bagi sekolah-sekolah tersebut. Dinas provinsi dan kabupaten/kota akan kita dampingi agar pada Februari mulai disosialisasikan,” kata dia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, menyampaikan sistem zonasi tahun ini berdampak pada distribusi guru dan pembelajaran. “Tidak ada sekolah favorit. Le depan sekolah negeri [mutunya] harus sama (dengan sekolah swasta) sehingga ada pemerataan guru yang berkualitas,” terang dia.

Permendikbud No. 51/2018 mengutaman kebijakan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Peraturan ini sebagai pedoman bagi kepala daerah dan kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB (zonasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya