SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) soal jenis tumbuhan dan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20161121/493/770456/klaten-jadi-kabupaten-penangkar-nasional" title="Klaten Jadi Kabupaten Penangkar Nasional">satwa</a> yang dilindungi akhirnya direvisi.</p><p>Hal itu disambut gembira oleh para penangkar dan penghobi burung berkicau di Kabupaten Klaten. Mereka menggelar syukuran menyambut keluarnya Permen LHK Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8.2018 tentang Perubahan atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi tersebut.</p><p>Permen LHK Nomor P.92 tahun 2018 diundangkan pada 5 September 2018 menggantikan Permen LHK Nomor P.20 tahun 2018 yang diundangkan pada 11 Juli 2018.</p><p>Dalam Permen LHK Nomor P.92 tahun 2018, sejumlah jenis burung di antaranya cucak rawa, jalak suren, dan murai batu tak lagi masuk kategori dilindungi.</p><p>&ldquo;Sebenarnya ada lima jenis <a href="http://news.solopos.com/read/20150512/496/603454/penangkaran-burung-wow-kakatua-ditangkarkan-di-solo" title="FOTO PENANGKARAN BURUNG : Wow, Kakatua Ditangkarkan di Solo!">burung</a> yang dikeluarkan dari daftar dilindungi. Selain itu ada dua jenis burung anis yang kini tak masuk dilindungi,&rdquo; kata salah satu pengurus Asosiasi Penangkar dan Penghobi Burung Klaten (AP2BK), Tjetjep, saat ditemui Solopos.com di sela-sela sarasehan dan tasyakuran di Gedung Sunan Pandanaran Klaten, Senin (24/9/2018) sore.</p><p>Tjetjep menjelaskan keluarnya Permen LHK Nomor P.92 tahun 2018 menjadi payung hukum bagi ribuan penangkar burung di Klaten. &ldquo;Permen yang baru ini menjadi payung hukum jika ada oknum mempersulit proses pengiriman burung. Sekarang tidak ada kesulitan lagi,&rdquo; kata Tjejep.</p><p>Para penangkar dan penghobi kini bisa lega. Sebelumnya, mereka waswas mata pencaharian sebagai penangkar burung bakal terhambat lantaran jenis burung yang ditangkarkan masuk kategori dilindungi.</p><p>Konsekuensi status satwa dilindungi yakni kepemilikan, pemeliharaan, dan jual beli harus ada izin dari pemerintah. Tjetjep menjelaskan di Klaten ada ribuan penangkar tiga jenis burung yakni cucak rawa, jalak suren, serta murai batu.</p><p>Dari hasil pendataan yang dilakukan selama empat hari, ada 1.031 penangkar jalak suren dengan jumlah burung 20.462 ekor, 345 penangkar murai batu dengan jumlah burung 2.627 ekor, serta 125 penangkar cucak rawa dengan jumlah burung sekitar 867 ekor.</p><p>Data itu diperkirakan baru 30 persen dari total penangkar di Klaten. Dia berharap keluh kesah penangkar di Klaten segera terselesaikan. Selama ini modal mereka tidak dibantu pemerintah. Mereka mencari pinjaman dan sebagainya.</p><p>"Saat keluar Permen LHK Nomor P.20 tahun 2018 itu ada tunggakan pelunasan pinjaman. Dengan Permen LHK Nomor P.92 mudah-mudahan aktivitas kembali normal. Harapan kami ke pemerintah juga bisa membantu meningkatkan harga <a href="http://espospedia.solopos.com/read/20180815/487/934488/budidaya-jalak-suren" title="Budidaya Jalak Suren">jual-beli burung</a>,&rdquo; katanya.</p><p>Sebagai bentuk ungkapan syukur, AP2BK menggelar syukuran dan sarasehan. Selain itu, mereka juga menggelar pentas wayang kulit di halaman gedung Sunan Pandanaran, Senin malam.</p><p>Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan Pemkab selama ini hanya bisa memfasilitasi para penangkar dan penghobi burung untuk menyampaikan aspirasi mereka soal keluhan keluarnya Permen Nomor P.20 tahun 2018.</p><p>Ia berharap dengan keluarnya Permen LHK Nomor P.92 tahun 2018, penjualan burung para penangkar kembali bergeliat.</p><p></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya