SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji (freepik.com)

solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah harus hadir secara langsung untuk menangani masalah pembayaran THR keagamaan bagi perusahaan-perusahaan di segmen UMKM yang tidak mampu melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Apindo Adi Machfudz mengatakan perlu kehadiran langsung pemerintah mengingat sebagian besar dari laporan terkait dengan pembayaran THR yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari perusahaan di level UMKM.
Selain itu, laporan datang dari perusahaan sektor ritel segmen UMKM yang berada di luar keanggotaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.  "Sementara untuk perusahaan-perusahaan, termasuk UMKM, di bawah Apindo dan Kadin Indonesia sejauh ini belum ada laporan masuk mengenai pembayaran THR. Sebab, kami menangani pengusaha yang taat dengan aturan. Toh, misalnya ada penangguhan pembayaran, laporannya setelah ada kesepakatan tripartit," ujar Adi, Jumat (14/5/2021).
Terdapat berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman. Menurut Adi, perusahaan-perusahaan di level UMKM di sektor tersebut yang tidak mampu membayarkan THR keagamaan tahun ini tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah melanda jauh sebelum adanya kewajiban pembayaran THR. "Untuk menjaga kesinambungan usaha saja perusahaan tersebut sudah kesulitan, apalagi membayar THR," sambung Adi.

Beri Subsidi

Dengan demikian, ketentuan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR secara penuh pada waktu tertentu hanya akan berhadapan dengan situasi arus kas yang sedang buruk. Terkait dengan hal tersebut, satu-satunya bentuk kehadiran pemerintah adalah dengan memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam membayarkan THR keagamaan 2021.
Berdasarkan data kotor Kemenaker sampai dengan Jumat (14/5/2021), terdapat 2.269 laporan terkait dengan pembayaran THR keagamaan. Jumlah tersebut akan bertambah setelah hasil validasi 13-14 Mei 2021 keluar. Sementara data kotor untuk pengaduan, terdapat 352 pengaduan yang sudah dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Proses pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi, validasi, dan pemberian rekomendasi sanksi. Namun, sampai dengan saat ini laporan pengaduan masih dalam proses verifikasi dan validasi dengan masa maksimal 30 hari dari Hari-H Idulfitri 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya