SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampah medis. (IST/Britagar.id)

Akibatnya, limbah di rumah sakit tidak terangkut secara maksimal

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaningastutie mengatakan permasalahan limbah rumah sakit berawal dari wanprestasi oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah transporter dan pengolah limbah. Akibatnya, limbah di rumah sakit tidak terangkut secara maksimal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, ia menyebut pihak ketiga yang sempat menghentikan operasional sudah mulai bekerja kembali. Hanya, operasionalnya masih dalam kapasitas yang terbatas. “Terbatas karena menurut informasi, kapasitas mereka sudah melebihi timbunan limbah yang ada atau disetorkan oleh seluruh rumah sakit di DIY dan Jateng,” ujar Pembayun, Minggu (4/3/2018).

Sebagai informasi, Pemda DIY telah merumuskan 14 indikator kinerja utama atau IKU Daerah untuk mengukur pencapaian visi dan misi RPJMD 2017-2022. Salah satu indikator itu adalah indeks kualitas lingkungan hidup.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam menjelaskan berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan lingkungan hidup sudah diatur sedemikian rupa.

Pemerintah Pusat, ucapnya, berwenang untuk pengelolaan B3 dan limbah B3. Adapun provinsi bertugas pengumpulan limbah B3, sedangkan kabupaten/kota berwenang menyimpan sementara dan juga mengumpulkan limbah.

“Di Dalam Perda No 2/2015, pengendalian limbah B3 sudah sesuai kewenangan. Sedangkan di rancangan akhir RPJMD DIY 2017-2022 telah mengakomodir pengelolaan limbah B3 melalui program pengkajian dan penataan lingkungan hidup,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya