SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman di Bonoloyo Solo (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo segera menyiapkan sejumlah opsi penanganan masalah lahan permakaman yang semakin sempit. Pasalnya, dua dari lima Tempat Permakaman Umum (TPU) yang dikelola DKP Kota Solo kondisinya kritis.

Kabid Permakaman DKP Kota Solo, Bambang Jendro, menggatakan pihaknya kesulitan melayani permintaan permakaman di TPU Bonoloyo dan Pracimantoro lantaran semakin penuh. Namun, menurutnya masih ada dua bidang lahan kosong di samping kantor pengelolaan di TPU Pracimantoro yang belum dimanfaatkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selain pamijen, secara teknis kami sudah sulit melayani,” jelasnya saat ditemui Solopos.com, Kamis (22/8/2013).

Dengan sempitnya lahan, Jendro, sapaan akrabnya, memberikan wacana bagi ahli waris untuk menjadikan satu dengan jenazah keluarga yang terlebih dahulu dimakamkan. Namun, sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 tentang Permakaman, makam boleh dijadikan tumpangan pada jenazah yang telah dikubur tiga tahun.

“Boleh digunakan untuk bergilir atau berulang asal masih satu keluarga. Beda keluarga juga boleh tapi harus menggunakan surat izin tertulis,” paparnya.

Dalam Perda tersebut juga dijelaskan ketentuan petak makam, yakni kedalaman lubang minimal 1,5 meter dengan panjang maksimal 2,5 meter dan lebar maksimal 1,5 meter. Namun, kondisi di lapangan menyesuaikan permintaan keluarga dan kondisi tubuh jenazah. Rata-rata, lanjut Jendro, kedalaman lubang 1,5 meter dengan panjang 1,8 meter dan lebar 70-90 sentimeter.

“Melihat situasi di lapangan, kami memakai ukuran minimal. Bahkan kalau ada lebar 50 sentimeter bisa dimanfaatkan dengan persetujuan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menyiapkan opsi penambahan TPU baru yang menyasar wilayah utara sekitar Mojosongo, Jebres. Menurutnya, opsi tersebut perlu diperhatikan untuk mengantisipasi lahan permakaman yang semakin kritis. Namun, pihaknya belum bisa memprediksi kebutuhan TPU baru dalam berapa tahun ke depan. Sementara, di sejumlah permakaman kampung masih terdapat pamijem yang masih terdapat ruang kosong.

“Sebelum perda diterbitkan, kami masih membolehkan pamijen, namun sekarang tidak boleh karena menyalahi aturan,” urainya.

Di sisi lain, sejumlah makam kampung di Kota Solo ditutup untuk mendukung kepentingan masyarakat. Menurutnya, hal itu menjadi persoalan baru lantaran pemindahan makam bakal menggunakan lahan di lima TPU tersebut.

“Ada 848 makam yang dipindahkan dari permakaman di Depok dan 600 makam di Mipitan, artinya jenazah itu kan butuh makam baru, padahal di Bonoloyo dan Pracimantoro hampir penuh,” terangnya.

Ditambahkannya, sejumlah jalan pemisah antarblok di TPU Bonoloyo kini telah berubah menjadi makam. Dari 23 blok di TPU tersebut setiap blok dipisahkan dengan jalan. Menurutnya, jalan yang dulu becek kemudian diurug oleh warga untuk digunakan sebagai makam.

Sementara itu, Juru Kunci TPU Bonoloyo, Sukamto, mengatakan pihaknya kerap melayani pemakaman keluarga yang ingin ditumpang dengan jasad keluarga yang lebih dulu mati. Meski demikian, pihaknya selalu berupaya mencarikan petak makam untuk memenuhi permintaan dari masyarakat.

“Biasanya mereka ingin dekat dengan keluarga sehingga lahan sempit tetap dipakai bahkan sampai ditumpang. Meski kami mencarikan petak yang layak, semua itu tergatung keputusan ahli waris,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya