SOLOPOS.COM - TPU Daksinoloyo Solo (JIBI/Dok/Solopos)

Permakaman Solo, DKP Solo masih ragu membeli lahan di Jeruksawit.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo masih ragu membeli lahan untuk permakaman warga Solo di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, meski sudah ada lampu hijau dari pemerintah pusat. DKP menunggu persetujuan Wali Kota, F.X. Hadi Rudyatmo, untuk merealisasikan pembelian lahan senilai Rp16 miliar tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris DKP, Tutik Mulyani, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Selasa (23/2/2016), mengaku belum menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk mengurus dokumen pembelian lahan. Menurut Tutik, DKP masih perlu memaparkan rencana pembelian lahan pada Wali Kota sebelum melangkah lebih jauh. “Hari Kamis (25/2/2016) kami akan bertemu Wali Kota untuk pemaparan renca strategis DKP, termasuk di dalamnya pembelian lahan makam. Kami menunggu arahan Pak Wali,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Tutik mengatakan perluasan lahan makam mendesak dilakukan merujuk hasil kajian tim pada tahun lalu. Jika tak ada penambahan lahan yang signifikan, ruang permakaman di Solo diprediksi habis lima tahun mendatang. Meski demikian, pihaknya tak mau terburu-buru memasang anggaran tersebut pada 2016.

“Ini kan kaitannya juga dengan daerah lain (Karanganyar). Perlu koordinasi dan kajian yang intens meski pusat sudah menyatakan tidak ada masalah,” kata dia.

Sebelumnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karanganyar yang menyebut Jeruksawit bukan kawasan permakaman sempat menjadi ganjalan pembelian lahan. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan perda itu dapat direvisi seiring dengan penetapan lokasi pembelian lahan makam oleh Pemprov Jateng. “Sampai sekarang kami belum berkomunikasi secara formal dengan Karanganyar maupun Pemprov,” ujar Tutik.

Sekretaris Komisi II DPRD, Supriyanto, menyayangkan Pemkot yang cenderung lamban menindaklanjuti rencana pembelian lahan makam. Menurut dia, Pemkot mestinya tak perlu ragu karena pemerintah pusat sudah memberi lampu hijau. Kemendagri menyatakan pembelian lahan di luar administrasi kewilayahan sah jika bertujuan untuk kepentingan publik.

“Jangan menunda-nunda dengan alasan yang tidak mendasar. Apalagi kajian menunjukkan (pembelian lahan) urgent (penting),” tuturnya.

Supriyanto menilai APBD Perubahan 2016 mampu mengalokasikan dana untuk pembelian lahan di Jeruksawit. Pihaknya khawatir harga tanah melonjak jika pembelian tak segera direalisasikan. “Hal ini justru bisa merugikan Pemkot,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya