Solopos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah mengambil ancang-ancang mengecek kondisi psikologis Permaisuri Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia. Perempuan itu dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan karena masih merasa menerima amanat sebagai ratu.
"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut dia, tersangka Fanni masih menganggap dirinya menerima amanah sebagai penyelamat dunia. Sementara itu, Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa, lanjut dia, lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.
Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka kasus penipuan.
Keduanya dijerat UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya